<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tujuh Cara Percepat Pembangunan Pembangkit Listrik</title><description>Teddy Caster Sianturi mengatakan pemerintah bisa mempercepat pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik dengan tujuh cara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/19/1092664/tujuh-cara-percepat-pembangunan-pembangkit-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/19/1092664/tujuh-cara-percepat-pembangunan-pembangkit-listrik"/><item><title>Tujuh Cara Percepat Pembangunan Pembangkit Listrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/19/1092664/tujuh-cara-percepat-pembangunan-pembangkit-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/19/1092664/tujuh-cara-percepat-pembangunan-pembangkit-listrik</guid><pubDate>Kamis 15 Januari 2015 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Athurtian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/15/19/1092664/tujuh-cara-percepat-pembangunan-pembangkit-listrik-BL95d5TXCT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tujuh Cara Percepat Pembangunan Pembangkit Listrik (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/15/19/1092664/tujuh-cara-percepat-pembangunan-pembangkit-listrik-BL95d5TXCT.jpg</image><title>Tujuh Cara Percepat Pembangunan Pembangkit Listrik (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan proses pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 Megawatt. Pengerjaan pembangkit akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebesar 10.000 mw dan sisanya 25.000 mw oleh pihak swasta.

Menurut Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi, pemerintah bisa mempercepat pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik dengan tujuh cara.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/12/09/17550/109363_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Ada tujuh cara mempercepat pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik. Salah satunya memberlakukan UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,&quot; ujar dia di kantornya, Kamis (15/1/2015)

Dilanjutkannya, selain menetapkan UU tersebut, pemerintah juga harus menetapkan harga patokan tertinggi untuk Independent Power Producer (IPP) dan Excess Power yang tertuang dalam Permen ESDM No.3 Tahun 2015 dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan negosiasi antara PT PLN dengan pengembang dan dengan adanya harga patokan tertinggi, maka perlu persetujuan harga dari Menteri.

Ketiga,untuk menetapkan harga patokan tertinggi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi bisa menggunakan Permen ESDM No.17 Tahun 2014.

Kelima, penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer (IPP), di mana bisa melakukan penunjukan langsung untuk menggunakan energi baru terbarukan, gas marjinal, batu bara, mulut tambang dan energi.

Lanjutnya, terkait perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang dilaksanakan di BKPM dan terakhir pemerintah dan PLN sinergi untuk membentuk Project Manajemen Office (PMO).
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan proses pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 Megawatt. Pengerjaan pembangkit akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebesar 10.000 mw dan sisanya 25.000 mw oleh pihak swasta.

Menurut Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi, pemerintah bisa mempercepat pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik dengan tujuh cara.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/12/09/17550/109363_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Ada tujuh cara mempercepat pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik. Salah satunya memberlakukan UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,&quot; ujar dia di kantornya, Kamis (15/1/2015)

Dilanjutkannya, selain menetapkan UU tersebut, pemerintah juga harus menetapkan harga patokan tertinggi untuk Independent Power Producer (IPP) dan Excess Power yang tertuang dalam Permen ESDM No.3 Tahun 2015 dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan negosiasi antara PT PLN dengan pengembang dan dengan adanya harga patokan tertinggi, maka perlu persetujuan harga dari Menteri.

Ketiga,untuk menetapkan harga patokan tertinggi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi bisa menggunakan Permen ESDM No.17 Tahun 2014.

Kelima, penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer (IPP), di mana bisa melakukan penunjukan langsung untuk menggunakan energi baru terbarukan, gas marjinal, batu bara, mulut tambang dan energi.

Lanjutnya, terkait perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang dilaksanakan di BKPM dan terakhir pemerintah dan PLN sinergi untuk membentuk Project Manajemen Office (PMO).
</content:encoded></item></channel></rss>
