<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag Gobel Akan Tidak Tegas Produk Non-SNI</title><description>Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan siap untuk menindak tegas produk yang tidak sesuai dengan SNI.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/320/1092728/mendag-gobel-akan-tidak-tegas-produk-non-sni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/320/1092728/mendag-gobel-akan-tidak-tegas-produk-non-sni"/><item><title>Mendag Gobel Akan Tidak Tegas Produk Non-SNI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/320/1092728/mendag-gobel-akan-tidak-tegas-produk-non-sni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/01/15/320/1092728/mendag-gobel-akan-tidak-tegas-produk-non-sni</guid><pubDate>Kamis 15 Januari 2015 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/15/320/1092728/mendag-gobel-akan-tidak-tegas-produk-non-sni-hqwYpjBfwG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Gobel Akan Tidak Tegas Produk Non-SNI (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/15/320/1092728/mendag-gobel-akan-tidak-tegas-produk-non-sni-hqwYpjBfwG.jpg</image><title>Mendag Gobel Akan Tidak Tegas Produk Non-SNI (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan siap untuk menindak tegas produk-produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu dilakukan guna melindungi konsumen. 

&quot;Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami akan menindak tegas setiap produk yang tak sesuai,&quot; kata Rachmat di Kemendag, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Tindakan tegas tersebut, kata Gobel ke depannya akan melindungi konsumen mulai dari keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/20/17295/107765_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hasil pengawasan barang beredar di 2014 Kemendag memiliki komitmen dalam menjaga pasar dalam negeri untuk melindungi konsumen dari keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan

Sekadar diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2014 telah berhasil mengamankan produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 467 kasus.

Di mana, sepanjang 2014 ini untuk pelanggaran pada SNI ada 133 kasus, pada manual dan kartu garansi (MKG) ada 35 kasus, pelanggaran label ada 109 kasus, dan yang masih uji laboratorium 28 kasus.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan siap untuk menindak tegas produk-produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu dilakukan guna melindungi konsumen. 

&quot;Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami akan menindak tegas setiap produk yang tak sesuai,&quot; kata Rachmat di Kemendag, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Tindakan tegas tersebut, kata Gobel ke depannya akan melindungi konsumen mulai dari keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/20/17295/107765_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hasil pengawasan barang beredar di 2014 Kemendag memiliki komitmen dalam menjaga pasar dalam negeri untuk melindungi konsumen dari keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan

Sekadar diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2014 telah berhasil mengamankan produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 467 kasus.

Di mana, sepanjang 2014 ini untuk pelanggaran pada SNI ada 133 kasus, pada manual dan kartu garansi (MKG) ada 35 kasus, pelanggaran label ada 109 kasus, dan yang masih uji laboratorium 28 kasus.
</content:encoded></item></channel></rss>
