<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemberian Izin Reklamasi Mutlak Kewenangan Menteri Susi</title><description>Pemberian izin reklamasi di kawasan strategis nasional merupakan  kewenangan Menteri Susi Pudjiastuti bukan  kewenangan Pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi"/><item><title>Pemberian Izin Reklamasi Mutlak Kewenangan Menteri Susi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi</guid><pubDate>Kamis 12 Februari 2015 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi-19WfaH5m07.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemberian Izin Reklamasi Mutlak Kewenangan Menteri Susi (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi-19WfaH5m07.jpg</image><title>Pemberian Izin Reklamasi Mutlak Kewenangan Menteri Susi (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad menegaskan, pemberian izin reklamasi di kawasan strategis nasional merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sudirman menjelaskan, untuk mendapatkan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 mengenai reklamasi.

Dalam Perpres 122 Tahun 2012, sudah jelas bahwa tahapan-tahapan untuk mendapatkan izin reklamasi harus seluruhnya dilewati. Yang pertama mengenai perencaan yang terakomodir, tidak dapat langsung ke tahap izin pelaksanaan reklamasi. Selanjutnya masuk ke dalam tahapan izin lokasi yang di mana reklamasi developer wajib melakukan studi amdal guna mendapatkan lingkungan.

Selanjutnya, proses yang harus dilewati adalah menyusun induk reklamasi yang menjelaskan mengenai berapa luas yang akan diuruk serta darimana material yang akan digunakan untuk menguruknya.

&quot;Setelah semua itu ada baru izin pelaksanaan izin reklamasi setelah itu dikeluarkan baru boleh, itu tahapan-tahapan yang harus dilalui,&quot; kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Sudirman mengaku dirinya masih belum mengetahui, apakah izin reklamasi yang sudah diberikan kepada salah satu pengembang properti besar di Indonesia ini telah mendapatkan izin melalui proses yang sudah sesuai proses hukum.

&quot;Karena harus dilewati dna peraturannya sudah berlaku semenjak 2012, ini waktunya zaman Pak Foke bukan izin reklamasi tetapi baru izin prinsip,&quot; tambahnya.

Oleh karena itu, pemberian izin di kawasan strategis nasional juga merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dirinya tidak berani menuturkan bahwa pemberian izin reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menyalahi prosedur.

&quot;Saya tidak ingin mengomentari itu, ikuti aturan hukum, saya sudah jelaskan bahwa kawasan strategis nasional itu kewenangan menteri,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad menegaskan, pemberian izin reklamasi di kawasan strategis nasional merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sudirman menjelaskan, untuk mendapatkan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 mengenai reklamasi.

Dalam Perpres 122 Tahun 2012, sudah jelas bahwa tahapan-tahapan untuk mendapatkan izin reklamasi harus seluruhnya dilewati. Yang pertama mengenai perencaan yang terakomodir, tidak dapat langsung ke tahap izin pelaksanaan reklamasi. Selanjutnya masuk ke dalam tahapan izin lokasi yang di mana reklamasi developer wajib melakukan studi amdal guna mendapatkan lingkungan.

Selanjutnya, proses yang harus dilewati adalah menyusun induk reklamasi yang menjelaskan mengenai berapa luas yang akan diuruk serta darimana material yang akan digunakan untuk menguruknya.

&quot;Setelah semua itu ada baru izin pelaksanaan izin reklamasi setelah itu dikeluarkan baru boleh, itu tahapan-tahapan yang harus dilalui,&quot; kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Sudirman mengaku dirinya masih belum mengetahui, apakah izin reklamasi yang sudah diberikan kepada salah satu pengembang properti besar di Indonesia ini telah mendapatkan izin melalui proses yang sudah sesuai proses hukum.

&quot;Karena harus dilewati dna peraturannya sudah berlaku semenjak 2012, ini waktunya zaman Pak Foke bukan izin reklamasi tetapi baru izin prinsip,&quot; tambahnya.

Oleh karena itu, pemberian izin di kawasan strategis nasional juga merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dirinya tidak berani menuturkan bahwa pemberian izin reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menyalahi prosedur.

&quot;Saya tidak ingin mengomentari itu, ikuti aturan hukum, saya sudah jelaskan bahwa kawasan strategis nasional itu kewenangan menteri,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
