<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hanya 36% Provinsi yang Pertanggungjawabkan Laporan Keuangan</title><description>Hanya 36 persen provinsi atau kabupaten yang mampu mempertanggungjawabkan laporan keuangannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/02/23/20/1109287/hanya-36-provinsi-yang-pertanggungjawabkan-laporan-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/02/23/20/1109287/hanya-36-provinsi-yang-pertanggungjawabkan-laporan-keuangan"/><item><title>Hanya 36% Provinsi yang Pertanggungjawabkan Laporan Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/02/23/20/1109287/hanya-36-provinsi-yang-pertanggungjawabkan-laporan-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/02/23/20/1109287/hanya-36-provinsi-yang-pertanggungjawabkan-laporan-keuangan</guid><pubDate>Senin 23 Februari 2015 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/23/20/1109287/hanya-36-provinsi-yang-pertanggungjawabkan-laporan-keuangan-QLGK5w3GUv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hanya 36% Provinsi yang Pertanggungjawabkan Laporan Keuangan (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/23/20/1109287/hanya-36-provinsi-yang-pertanggungjawabkan-laporan-keuangan-QLGK5w3GUv.jpg</image><title>Hanya 36% Provinsi yang Pertanggungjawabkan Laporan Keuangan (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Hanya 36 persen provinsi atau kabupaten yang mampu mempertanggungjawabkan laporan keuangannya. Hal ini dikarenakan banyak daerah memiliki area rawan korupsi.

&quot;Dalam waktu 10 tahun hanya 36 persen provinsi dan kabupaten menurut versi KPK yang mampu dan bisa mempertanggung jawabkan keuangan daerah,&quot; kata Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurutnya, kasus hukum daerah area rawan korupsi meliputi perencanaan anggaran, pajak dan retribusi, dana hibah dan bantuan sosial, serta mekanisme perjalanan dinas. Keempat area tersebut dianggap paling rentan dengan tindakan korupsi.

&quot;Keempat ini area rawan korupsi. Wajar kalau 10 tahun tidak banyak yang bisa bertanggung jawab dengan laporan keuangan,&quot; ucap dia.

Namun, dikatakan Thahjo, pada tahun ini akan ada pola baru yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

&quot;Pemerintah DKI saja masih belum bisa ketemu kesepakatan anggaran antara DPRD dan Gubernur padahal satu kota, apalagi wilayah lain,&quot; tambah Thahjo.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Hanya 36 persen provinsi atau kabupaten yang mampu mempertanggungjawabkan laporan keuangannya. Hal ini dikarenakan banyak daerah memiliki area rawan korupsi.

&quot;Dalam waktu 10 tahun hanya 36 persen provinsi dan kabupaten menurut versi KPK yang mampu dan bisa mempertanggung jawabkan keuangan daerah,&quot; kata Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurutnya, kasus hukum daerah area rawan korupsi meliputi perencanaan anggaran, pajak dan retribusi, dana hibah dan bantuan sosial, serta mekanisme perjalanan dinas. Keempat area tersebut dianggap paling rentan dengan tindakan korupsi.

&quot;Keempat ini area rawan korupsi. Wajar kalau 10 tahun tidak banyak yang bisa bertanggung jawab dengan laporan keuangan,&quot; ucap dia.

Namun, dikatakan Thahjo, pada tahun ini akan ada pola baru yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

&quot;Pemerintah DKI saja masih belum bisa ketemu kesepakatan anggaran antara DPRD dan Gubernur padahal satu kota, apalagi wilayah lain,&quot; tambah Thahjo.
</content:encoded></item></channel></rss>
