<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Reklamasi Pluit Tekan Saham APLN</title><description>Sengketa izin reklamasi proyek Pluit City menjadi sentimen negatif untuk saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/05/278/1113997/izin-reklamasi-pluit-tekan-saham-apln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/03/05/278/1113997/izin-reklamasi-pluit-tekan-saham-apln"/><item><title>Izin Reklamasi Pluit Tekan Saham APLN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/05/278/1113997/izin-reklamasi-pluit-tekan-saham-apln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/03/05/278/1113997/izin-reklamasi-pluit-tekan-saham-apln</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2015 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/05/278/1113997/izin-reklamasi-pluit-tekan-saham-apln-6HT3ajXDTf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Izin reklamasi Pluit tekan saham APLN. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/05/278/1113997/izin-reklamasi-pluit-tekan-saham-apln-6HT3ajXDTf.jpg</image><title>Izin reklamasi Pluit tekan saham APLN. (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Sengketa izin reklamasi proyek Pluit City menjadi sentimen negatif untuk saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Izin reklamasi yang dikantongi pada 23 Desember 2014 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan bersifat ilegal.
Pantauan Okezone, Kamis (5/3/2015), sejak 20 Februari 2015, saham APLN sudah menurun Rp15 ke level Rp456 per saham pada 4 Maret.
Investasi raksasa senilai Rp25 triliun di proyek Pluit City milik Agung Podomoro terkatung-katung akibat tarik menarik dua instansi pemerintah tersebut. Padahal, proses penggarapan megaproyek ini sudah dimulai melalui pembangunan Baywalk Mall atau yang lebih dikenal dengan nama Green Bay di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Status ilegal izin reklamasi Pluit City terkuak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa izin reklamasi di kawasan laut strategis adalah wewenangnya, bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sperti yang diklaim Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada 23 Desember 2014, pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).
Namun pada 10 Februari 2015, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menyatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek Pluit City bersifat ilegal dan melanggar peraturan. Menurut Sudirman Saad, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI Jakarta, meski kawasan itu termasuk dalam area DKI Jakarta.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/01/08/17971/112025_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para pengembang yang akan melakukan reklamasi diwajibkan membangun wilayah air pengganti terlebih dahulu, baru kemudian izin reklamasi bisa dikeluarkan.
&amp;ldquo;Kalau wilayah air pengganti tidak dibuat, saya tidak setujui. Tapi kalau itu sudah dibuat dan bisa dioperasikan, baru kita setujui. Jadi harus dibangun dulu bendungannya sampai selesai dan bisa beroperasi, baru kemudian izin reklamasi diberikan,&amp;rdquo; papar Menteri Susi.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Sengketa izin reklamasi proyek Pluit City menjadi sentimen negatif untuk saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Izin reklamasi yang dikantongi pada 23 Desember 2014 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan bersifat ilegal.
Pantauan Okezone, Kamis (5/3/2015), sejak 20 Februari 2015, saham APLN sudah menurun Rp15 ke level Rp456 per saham pada 4 Maret.
Investasi raksasa senilai Rp25 triliun di proyek Pluit City milik Agung Podomoro terkatung-katung akibat tarik menarik dua instansi pemerintah tersebut. Padahal, proses penggarapan megaproyek ini sudah dimulai melalui pembangunan Baywalk Mall atau yang lebih dikenal dengan nama Green Bay di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Status ilegal izin reklamasi Pluit City terkuak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa izin reklamasi di kawasan laut strategis adalah wewenangnya, bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sperti yang diklaim Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada 23 Desember 2014, pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).
Namun pada 10 Februari 2015, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menyatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek Pluit City bersifat ilegal dan melanggar peraturan. Menurut Sudirman Saad, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI Jakarta, meski kawasan itu termasuk dalam area DKI Jakarta.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/01/08/17971/112025_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para pengembang yang akan melakukan reklamasi diwajibkan membangun wilayah air pengganti terlebih dahulu, baru kemudian izin reklamasi bisa dikeluarkan.
&amp;ldquo;Kalau wilayah air pengganti tidak dibuat, saya tidak setujui. Tapi kalau itu sudah dibuat dan bisa dioperasikan, baru kita setujui. Jadi harus dibangun dulu bendungannya sampai selesai dan bisa beroperasi, baru kemudian izin reklamasi diberikan,&amp;rdquo; papar Menteri Susi.
</content:encoded></item></channel></rss>
