<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Menunggak Utang Bank, Apa yang Terjadi?</title><description>Ibu saya pernah meminjam uang ke bank. Tapi karena usaha ibu saya ada masalah, jadi tidak bisa membayar cicilan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/08/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/03/08/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi"/><item><title>Jika Menunggak Utang Bank, Apa yang Terjadi?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/08/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/03/08/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi</guid><pubDate>Minggu 08 Maret 2015 06:26 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/06/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi-Ot8f7pJZiZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jika menunggak utang bank, apa yang terjadi?</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/06/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi-Ot8f7pJZiZ.jpg</image><title>Jika menunggak utang bank, apa yang terjadi?</title></images><description>
SAYA ingin bertanya, ibu saya pernah meminjam uang ke bank. Tapi karena usaha ibu saya ada masalah, jadi tidak bisa membayar cicilan, sudah dua bulan ini. Tanah pekarangan di sebelah rumah saya jadi jaminannya, jika pinjaman ibu saya lebih besar dari harga tanah jaminan tersebut apa yang akan dilakukan oleh pihak bank tersebut  ibu? Apa solusi terbaiknya bu?
Terima kasih
 
Asri Soviana
 


Jawab:
&amp;nbsp;
Salam kenal Mbak Asri,
 
Turut prihatin atas masalah yang menimpa ibu.
Untuk masalah cicilan macet, tentunya langkah terbaik adalah mendatangi Bank dimaksud untuk mengajukan keringanan. Bagi nasabah yang mempunyai catatan pembayaran yang baik, tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Bank akan  lebih memilih untuk mengusahakan agar pinjaman dapat kembali.
Jelaskan apa yang menyebabkan Anda menunggak pembayaran, tentunya dengan alasan yang realistis. Lalu berikan penawaran, jangan hanya minta pembebasan denda dan bunga. Misalnya rescheduling jangka waktu pembayaran kredit sehingga  jumlah cicilan akan lebih kecil.
Bank akan melakukan write off (hapus buku) jika kemacetan kredit Anda sudah mengganggu pembukuan mereka.  Tetapi harus diingat, hapus buku bukan berarti utang Anda dihapus juga. Anda harus membuat penawaran pelunasan pinjaman yang memungkinkan bank tidak terlalu rugi sehingga kemungkinan permohonan Anda bisa dikabulkan oleh Bank.
Sebelum memberikan pinjaman, pastinya pihak Bank akan meneliti jaminan yang diberikan oleh debitur. Bank tidak akan memberikan pinjaman yang nilainya lebih tinggi dari jaminan, karena hal itu akan merugikan bank dan menyalahi peraturan.  Jika solusi dari penyelesaian pinjaman tersebut masih belum cukup, langkah terakhir adalah melelang jaminan yang diberikan.
Bank akan menetapkan kapan lelang akan dilaksanakan. Jika hasil lelang melebihi jumlah pinjaman (termasuk denda &amp;amp; bunga jika ada), maka kelebihan dana akan diberikan kepada debitur. Tetapi jika hasil lelang di bawah jumlah pinjaman, maka debitur tetap harus melunasi sisa pinjaman tersebut.
Demikian penjelasan saya, semoga permasalahan Anda dapat segera teratasi.
Sari Insaniwati, CFP&amp;nbsp;
PT. Mitra Rencana Edukasi -&amp;nbsp;Perencana Keuangan&amp;nbsp;/&amp;nbsp;Financial Planner&amp;nbsp; Website.&amp;nbsp;www.mre.co.id, Portal.&amp;nbsp;www.kemandirianfinansial.com Fanspage.&amp;nbsp;MreFinancialBusinessAdvisory, Twitter.&amp;nbsp;@mreindonesia Google+.&amp;nbsp;Kemandirian Finansial, Email.&amp;nbsp;info@mre.co.id, Youtube.&amp;nbsp;Mitra Rencana Edukasi &amp;ndash; MRE Indonesia&amp;nbsp;

Anda memiliki pertanyaan seputar masalah keuangan, kami siap beri solusinya. Kirimkan pertanyaan Anda ke&amp;nbsp;economy@okezone.com,&amp;nbsp;dan redaksi@okezone.com&amp;nbsp;dengan subyek &quot;Konsultasi Ekonomi&quot;.
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>
SAYA ingin bertanya, ibu saya pernah meminjam uang ke bank. Tapi karena usaha ibu saya ada masalah, jadi tidak bisa membayar cicilan, sudah dua bulan ini. Tanah pekarangan di sebelah rumah saya jadi jaminannya, jika pinjaman ibu saya lebih besar dari harga tanah jaminan tersebut apa yang akan dilakukan oleh pihak bank tersebut  ibu? Apa solusi terbaiknya bu?
Terima kasih
 
Asri Soviana
 


Jawab:
&amp;nbsp;
Salam kenal Mbak Asri,
 
Turut prihatin atas masalah yang menimpa ibu.
Untuk masalah cicilan macet, tentunya langkah terbaik adalah mendatangi Bank dimaksud untuk mengajukan keringanan. Bagi nasabah yang mempunyai catatan pembayaran yang baik, tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Bank akan  lebih memilih untuk mengusahakan agar pinjaman dapat kembali.
Jelaskan apa yang menyebabkan Anda menunggak pembayaran, tentunya dengan alasan yang realistis. Lalu berikan penawaran, jangan hanya minta pembebasan denda dan bunga. Misalnya rescheduling jangka waktu pembayaran kredit sehingga  jumlah cicilan akan lebih kecil.
Bank akan melakukan write off (hapus buku) jika kemacetan kredit Anda sudah mengganggu pembukuan mereka.  Tetapi harus diingat, hapus buku bukan berarti utang Anda dihapus juga. Anda harus membuat penawaran pelunasan pinjaman yang memungkinkan bank tidak terlalu rugi sehingga kemungkinan permohonan Anda bisa dikabulkan oleh Bank.
Sebelum memberikan pinjaman, pastinya pihak Bank akan meneliti jaminan yang diberikan oleh debitur. Bank tidak akan memberikan pinjaman yang nilainya lebih tinggi dari jaminan, karena hal itu akan merugikan bank dan menyalahi peraturan.  Jika solusi dari penyelesaian pinjaman tersebut masih belum cukup, langkah terakhir adalah melelang jaminan yang diberikan.
Bank akan menetapkan kapan lelang akan dilaksanakan. Jika hasil lelang melebihi jumlah pinjaman (termasuk denda &amp;amp; bunga jika ada), maka kelebihan dana akan diberikan kepada debitur. Tetapi jika hasil lelang di bawah jumlah pinjaman, maka debitur tetap harus melunasi sisa pinjaman tersebut.
Demikian penjelasan saya, semoga permasalahan Anda dapat segera teratasi.
Sari Insaniwati, CFP&amp;nbsp;
PT. Mitra Rencana Edukasi -&amp;nbsp;Perencana Keuangan&amp;nbsp;/&amp;nbsp;Financial Planner&amp;nbsp; Website.&amp;nbsp;www.mre.co.id, Portal.&amp;nbsp;www.kemandirianfinansial.com Fanspage.&amp;nbsp;MreFinancialBusinessAdvisory, Twitter.&amp;nbsp;@mreindonesia Google+.&amp;nbsp;Kemandirian Finansial, Email.&amp;nbsp;info@mre.co.id, Youtube.&amp;nbsp;Mitra Rencana Edukasi &amp;ndash; MRE Indonesia&amp;nbsp;

Anda memiliki pertanyaan seputar masalah keuangan, kami siap beri solusinya. Kirimkan pertanyaan Anda ke&amp;nbsp;economy@okezone.com,&amp;nbsp;dan redaksi@okezone.com&amp;nbsp;dengan subyek &quot;Konsultasi Ekonomi&quot;.
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
