<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Harga Materai Tunggu Izin DPR</title><description>Kenaikan tarif bea materai yang diusulkan oleh pihak Direktorat Jenderal  (Ditjen)  Pajak disebut masih harus menunggu keputusan DPR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/09/20/1115791/kenaikan-harga-materai-tunggu-izin-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/03/09/20/1115791/kenaikan-harga-materai-tunggu-izin-dpr"/><item><title>Kenaikan Harga Materai Tunggu Izin DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/09/20/1115791/kenaikan-harga-materai-tunggu-izin-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/03/09/20/1115791/kenaikan-harga-materai-tunggu-izin-dpr</guid><pubDate>Senin 09 Maret 2015 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/09/20/1115791/kenaikan-harga-materai-tunggu-izin-dpr-EBJuyzKQXg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan Harga Materai Tunggu Izin DPR (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/09/20/1115791/kenaikan-harga-materai-tunggu-izin-dpr-EBJuyzKQXg.jpg</image><title>Kenaikan Harga Materai Tunggu Izin DPR (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kenaikan tarif bea materai yang diusulkan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen)  Pajak disebut masih harus menunggu keputusan DPR. Hal ini karena pembahasan Revisi Undang-Undang Bea Materai harus melewati program legislasi nasional (prolegnas) terlebih dahulu.
&quot;Iya harus lewat prolegnas, dan DPR janji dalam waktu dekat ini didahulukan,&quot; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (9/3/2015).
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, pihaknya akan menaikkan tarif bea materai Rp3.000 menjadi Rp10.000 dan Rp6.000 menjadi Rp18.000.
Kenaikan tarif ini disebut akan dilaksanakan pada tahun depan. Namun, Sigit optimistis bahwa implementasi kenaikan tarif bea materai dapat terlaksana pada tahun ini.
&quot;Tahun ini malah,&quot; ucap Sigit.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kenaikan tarif bea materai yang diusulkan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen)  Pajak disebut masih harus menunggu keputusan DPR. Hal ini karena pembahasan Revisi Undang-Undang Bea Materai harus melewati program legislasi nasional (prolegnas) terlebih dahulu.
&quot;Iya harus lewat prolegnas, dan DPR janji dalam waktu dekat ini didahulukan,&quot; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (9/3/2015).
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, pihaknya akan menaikkan tarif bea materai Rp3.000 menjadi Rp10.000 dan Rp6.000 menjadi Rp18.000.
Kenaikan tarif ini disebut akan dilaksanakan pada tahun depan. Namun, Sigit optimistis bahwa implementasi kenaikan tarif bea materai dapat terlaksana pada tahun ini.
&quot;Tahun ini malah,&quot; ucap Sigit.
</content:encoded></item></channel></rss>
