<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Ritel Nyatakan Siap Jalankan Larangan Miras</title><description>Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin mengaku siap dan akan mengikuti larangan penjualan miras</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/10/320/1116504/pelaku-ritel-nyatakan-siap-jalankan-larangan-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/03/10/320/1116504/pelaku-ritel-nyatakan-siap-jalankan-larangan-miras"/><item><title>Pelaku Ritel Nyatakan Siap Jalankan Larangan Miras</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/10/320/1116504/pelaku-ritel-nyatakan-siap-jalankan-larangan-miras</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/03/10/320/1116504/pelaku-ritel-nyatakan-siap-jalankan-larangan-miras</guid><pubDate>Selasa 10 Maret 2015 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/10/320/1116504/pelaku-ritel-nyatakan-siap-jalankan-larangan-miras-j7toWh1S2l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/10/320/1116504/pelaku-ritel-nyatakan-siap-jalankan-larangan-miras-j7toWh1S2l.jpg</image><title>Ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Peraturan tersebut melarang penjualan miras kurang dari lima persen di minimarket dan mulai berlaku pada 16 April 2015.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin mengaku siap dan akan mengikuti peraturan tersebut.

&quot;Saya sebagai perseroan saya akan ikuti aturan yang berlaku di negara ini,&quot; ungkapnya, Selasa (10/3/2015).

Bahkan, pihaknya mengaku sama sekali tidak terkejut dengan larangan tersebut. Pasalnya pihak daerah sudah terlebih dahulu mengeluarkan peraturan serupa. Terlebih lagi pengaruh larangan tersebut tidak besar kepada pendapatan.

&quot;Sebelum permendag keluar sudah banyak daerah yang mengatur, buat saya gak kaget karena daerah sudah ada kok. Secara nasional penjualan 5 persen, kecuali di daerah-daerah tertentu ya,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Peraturan tersebut melarang penjualan miras kurang dari lima persen di minimarket dan mulai berlaku pada 16 April 2015.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin mengaku siap dan akan mengikuti peraturan tersebut.

&quot;Saya sebagai perseroan saya akan ikuti aturan yang berlaku di negara ini,&quot; ungkapnya, Selasa (10/3/2015).

Bahkan, pihaknya mengaku sama sekali tidak terkejut dengan larangan tersebut. Pasalnya pihak daerah sudah terlebih dahulu mengeluarkan peraturan serupa. Terlebih lagi pengaruh larangan tersebut tidak besar kepada pendapatan.

&quot;Sebelum permendag keluar sudah banyak daerah yang mengatur, buat saya gak kaget karena daerah sudah ada kok. Secara nasional penjualan 5 persen, kecuali di daerah-daerah tertentu ya,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
