<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga BBM Premium &amp; Solar Naik Rp500</title><description>Hal ini seperti diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/27/19/1125446/harga-bbm-premium-solar-naik-rp500</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/03/27/19/1125446/harga-bbm-premium-solar-naik-rp500"/><item><title>Harga BBM Premium &amp; Solar Naik Rp500</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/27/19/1125446/harga-bbm-premium-solar-naik-rp500</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/03/27/19/1125446/harga-bbm-premium-solar-naik-rp500</guid><pubDate>Jum'at 27 Maret 2015 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Prabawati Sriningrum </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/27/19/1125446/harga-bbm-premium-solar-naik-rp500-5slyKCMT4A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi SPBU milik Pertamina. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/27/19/1125446/harga-bbm-premium-solar-naik-rp500-5slyKCMT4A.jpg</image><title>Ilustrasi SPBU milik Pertamina. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan per 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi naik Rp500 per liter.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja, mengatakan bahwa pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

&quot;Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar Rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan,&quot; kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Menurut dia, hal ini seperti diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran, yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. &quot;Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional,&quot; tambahnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/18/17267/107580_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Adapun harga Premium RON 88 setelah kenaikan menjadi Rp7.300 dari Rp6.800. Sedangkan Solar, dijual Rp6.900 dari Rp6.400. Sementara untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap Rp2.500 per liter.

&quot;Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,&quot; tutup dia.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMS8xOC8yMi81NzI0NS8zODk2MDY3MzQwMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan per 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi naik Rp500 per liter.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja, mengatakan bahwa pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

&quot;Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar Rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan,&quot; kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Menurut dia, hal ini seperti diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran, yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. &quot;Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional,&quot; tambahnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/18/17267/107580_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Adapun harga Premium RON 88 setelah kenaikan menjadi Rp7.300 dari Rp6.800. Sedangkan Solar, dijual Rp6.900 dari Rp6.400. Sementara untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap Rp2.500 per liter.

&quot;Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,&quot; tutup dia.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMS8xOC8yMi81NzI0NS8zODk2MDY3MzQwMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
