<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan Aturan Baru Membuat Penerimaan Pajak Gamang</title><description>Namun, penerapan aturan-aturan dan kebijakan pajak tersebut hanya  memperlihatkan kegamangan Ditjen Pajak dalam mencapai penerimaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/29/20/1126052/penerapan-aturan-baru-membuat-penerimaan-pajak-gamang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/03/29/20/1126052/penerapan-aturan-baru-membuat-penerimaan-pajak-gamang"/><item><title>Penerapan Aturan Baru Membuat Penerimaan Pajak Gamang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/03/29/20/1126052/penerapan-aturan-baru-membuat-penerimaan-pajak-gamang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/03/29/20/1126052/penerapan-aturan-baru-membuat-penerimaan-pajak-gamang</guid><pubDate>Minggu 29 Maret 2015 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/29/20/1126052/penerapan-aturan-baru-membuat-penerimaan-pajak-gamang-NcQdgVidbd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/29/20/1126052/penerapan-aturan-baru-membuat-penerimaan-pajak-gamang-NcQdgVidbd.jpg</image><title>Ilustrasi: Reuters</title></images><description>
JAKARTA - Pencapaian penerimaan pajak pada 2014 disebut terkecil dalam 25 tahun terakhir. Pasalnya, pada tahun tersebut realisasi penerimaan pajak hanya sekira 91 persen.
&quot;Selalu di bawah target realisasi pencapaian pajak. Pada 2014 yang terendah selama 25 tahun terakhir cuma 91,5 persen,&quot; kata Peneliti Kebijakan Ekonomi Perkumpulan Prakarsa, Wiko Saputra di Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Wiko menyebutkan, pada tahun ini akan lebih sulit bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam mencapai targetnya. Sebab, ada kenaikan target sebesar 31,9 persen dari realisasi penerimaan tahun lalu.
&quot;Ini sulit makanya Ditjen Pajak mau menerapkan sunset policy, tax amnesty dan aturan pajak baru-baru itu,&quot; ucap dia.
Namun, penerapan aturan-aturan dan kebijakan pajak tersebut hanya memperlihatkan kegamangan Ditjen Pajak dalam mencapai penerimaan.
&quot;Dulu itu mau terapkan pajak tol, e-commerce dan lain-lain. Tapi gagal, akhirnya mau terapkan sunset policy dan tax amnesty,&quot; kata dia.
Berdasarkan data yang dirilis dari Forum Pajak Berkeadilan, realisasi penerimaan pajak terbesar berada pada tahun 2008 sebesar 105,9 persen. Namun, 5 tahun berikutnya terjadi penurunan capaian 97,9 persen di 2009, 98,1 persen pada 2010, 99,3 persen pada 2011, 96,4 persen pada 2012, 92,6 persen pada 2013 dan 91,5 persen pada 2014.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pencapaian penerimaan pajak pada 2014 disebut terkecil dalam 25 tahun terakhir. Pasalnya, pada tahun tersebut realisasi penerimaan pajak hanya sekira 91 persen.
&quot;Selalu di bawah target realisasi pencapaian pajak. Pada 2014 yang terendah selama 25 tahun terakhir cuma 91,5 persen,&quot; kata Peneliti Kebijakan Ekonomi Perkumpulan Prakarsa, Wiko Saputra di Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Wiko menyebutkan, pada tahun ini akan lebih sulit bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam mencapai targetnya. Sebab, ada kenaikan target sebesar 31,9 persen dari realisasi penerimaan tahun lalu.
&quot;Ini sulit makanya Ditjen Pajak mau menerapkan sunset policy, tax amnesty dan aturan pajak baru-baru itu,&quot; ucap dia.
Namun, penerapan aturan-aturan dan kebijakan pajak tersebut hanya memperlihatkan kegamangan Ditjen Pajak dalam mencapai penerimaan.
&quot;Dulu itu mau terapkan pajak tol, e-commerce dan lain-lain. Tapi gagal, akhirnya mau terapkan sunset policy dan tax amnesty,&quot; kata dia.
Berdasarkan data yang dirilis dari Forum Pajak Berkeadilan, realisasi penerimaan pajak terbesar berada pada tahun 2008 sebesar 105,9 persen. Namun, 5 tahun berikutnya terjadi penurunan capaian 97,9 persen di 2009, 98,1 persen pada 2010, 99,3 persen pada 2011, 96,4 persen pada 2012, 92,6 persen pada 2013 dan 91,5 persen pada 2014.
</content:encoded></item></channel></rss>
