<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencabutan Perpu JPSK Akan Dikawal Dua RUU</title><description>Pemerintah telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk  mencabut Perpu Jaringan  Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/10/20/1132151/pencabutan-perpu-jpsk-akan-dikawal-dua-ruu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/04/10/20/1132151/pencabutan-perpu-jpsk-akan-dikawal-dua-ruu"/><item><title>Pencabutan Perpu JPSK Akan Dikawal Dua RUU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/10/20/1132151/pencabutan-perpu-jpsk-akan-dikawal-dua-ruu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/04/10/20/1132151/pencabutan-perpu-jpsk-akan-dikawal-dua-ruu</guid><pubDate>Jum'at 10 April 2015 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/10/20/1132151/pencabutan-perpu-jpsk-akan-dikawal-dua-ruu-tB5gzo5Afd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencabutan Perpu JPSK Akan Dikawal Dua RUU (Bambang Brodjonegoro: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/10/20/1132151/pencabutan-perpu-jpsk-akan-dikawal-dua-ruu-tB5gzo5Afd.jpg</image><title>Pencabutan Perpu JPSK Akan Dikawal Dua RUU (Bambang Brodjonegoro: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mengajukan 2 RUU sesuai dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu untuk mencabut Perpu JPSK. RUU tersebut yaitu RUU Pencabutaan Perpu dan RUU JPSK.

&quot;Untuk Perpu itu nanti yang diajukan ada dua, sesuai dengan waktu itu di DPR,&quot; ucap dia di kantornya, Jumat (10/4/2015).

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dalam RUU JPSK akan ada aturan-aturan untuk mengantisipasi kondisi krisis dalam sektor keuangan. Sehingga, tidak terjadi hal yang terburuk yang tidak diinginkan.

&quot;Supaya semua lebih prudent, semua peraturan kita lakukan semuanya,&quot; kata dia.

Nantinya, kedua RUU tersebut akan diajukan secara bersamaan sebelum masa reses DPR. &quot;Iya kita memasukkannya sebelum reses tanggal 25 April,&quot; ucap dia.

Sebelumnya, sudah ada wacana mengenai pencabutan Perpu tersebut pasca terjadinya kasus Bank Century. Namun, terjadi penundaan dikarenakan belum ada RUU pencabutan JPSK.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mengajukan 2 RUU sesuai dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu untuk mencabut Perpu JPSK. RUU tersebut yaitu RUU Pencabutaan Perpu dan RUU JPSK.

&quot;Untuk Perpu itu nanti yang diajukan ada dua, sesuai dengan waktu itu di DPR,&quot; ucap dia di kantornya, Jumat (10/4/2015).

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dalam RUU JPSK akan ada aturan-aturan untuk mengantisipasi kondisi krisis dalam sektor keuangan. Sehingga, tidak terjadi hal yang terburuk yang tidak diinginkan.

&quot;Supaya semua lebih prudent, semua peraturan kita lakukan semuanya,&quot; kata dia.

Nantinya, kedua RUU tersebut akan diajukan secara bersamaan sebelum masa reses DPR. &quot;Iya kita memasukkannya sebelum reses tanggal 25 April,&quot; ucap dia.

Sebelumnya, sudah ada wacana mengenai pencabutan Perpu tersebut pasca terjadinya kasus Bank Century. Namun, terjadi penundaan dikarenakan belum ada RUU pencabutan JPSK.
</content:encoded></item></channel></rss>
