<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Aturan Pajak e-Commerce Harus Libatkan Kominfo   </title><description>Untuk membuat aturan terkait pajak belanja online, pemerintah diminta tetap memperhatikan infrastruktur teknologi (IT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/14/20/1133811/aturan-pajak-e-commerce-harus-libatkan-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/04/14/20/1133811/aturan-pajak-e-commerce-harus-libatkan-kominfo"/><item><title>   Aturan Pajak e-Commerce Harus Libatkan Kominfo   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/14/20/1133811/aturan-pajak-e-commerce-harus-libatkan-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/04/14/20/1133811/aturan-pajak-e-commerce-harus-libatkan-kominfo</guid><pubDate>Selasa 14 April 2015 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/14/20/1133811/aturan-pajak-e-commerce-harus-libatkan-kominfo-PIzHpvb3le.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/14/20/1133811/aturan-pajak-e-commerce-harus-libatkan-kominfo-PIzHpvb3le.jpg</image><title>Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pada e-commerce atau belanja online. Namun, untuk membuat aturan terkait pajak belanja online, pemerintah diminta tetap memperhatikan infrastruktur teknologi (IT).

Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengatakan sebelum mengenakan pajak pada e-commerce, perkuat dulu struktur dasarnya, supaya tidak berbenturan dengan UU yang ada.

&quot;Struktur yang perlu diperkuat agar tidak menabrak dengan aturan UU yang ada, misalnya UU IT yang perlu digunakan sebagai acuan online,&quot; ucapnya di Graha Akuntansi Jakarta, Selasa (12/4/2015).

Menurutnya, domain ini adalah domain Menkominfo. Jika perlu, Menkominfo melakukan kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menjembatani dunia bisnis on-line yang kemudian melibatkan semua stakeholder dalam menerapkan kebijakan pajak yang berstruktur kuat.

&quot;Begitu besar potensi transaksi pajak dalam bisnis online tahun ini mencapai Rp150 triliun, bisa kita kenakan pajak, dan berguna untuk pendapatan negara, tapi dengan kejelasan pajak pada e-commerce,&quot; ucapnya

Menurutnya, para pebisnis menggunakan transaksi online untuk menghindari pajak yang besar. Sehingga, diperlukan keadilan pajak baik bisnis online maupun offline. &quot;Aturan-aturan yang sudah saatnya ada untuk pajak e-commerce, supaya pengenaan pajak itu adil anatara online dan offline.

DPR sangat mendukung langkah ini, tapi harus ada pembinaan bagi para e-commerce agar tren transaksi terjaga dan menjadi naik. Dia mengatakan, jika pertaruhan pajak sudah diperhatikan dan pembinaan e-commerce, masalah pajak bisnis online bisa digagas dengan baik.

&quot;Diperbanyak diskusi membuka pikiran kita, ada proses pembinaan e-commerce dan mendukung penuh upaya pemerintah ini,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pada e-commerce atau belanja online. Namun, untuk membuat aturan terkait pajak belanja online, pemerintah diminta tetap memperhatikan infrastruktur teknologi (IT).

Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengatakan sebelum mengenakan pajak pada e-commerce, perkuat dulu struktur dasarnya, supaya tidak berbenturan dengan UU yang ada.

&quot;Struktur yang perlu diperkuat agar tidak menabrak dengan aturan UU yang ada, misalnya UU IT yang perlu digunakan sebagai acuan online,&quot; ucapnya di Graha Akuntansi Jakarta, Selasa (12/4/2015).

Menurutnya, domain ini adalah domain Menkominfo. Jika perlu, Menkominfo melakukan kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menjembatani dunia bisnis on-line yang kemudian melibatkan semua stakeholder dalam menerapkan kebijakan pajak yang berstruktur kuat.

&quot;Begitu besar potensi transaksi pajak dalam bisnis online tahun ini mencapai Rp150 triliun, bisa kita kenakan pajak, dan berguna untuk pendapatan negara, tapi dengan kejelasan pajak pada e-commerce,&quot; ucapnya

Menurutnya, para pebisnis menggunakan transaksi online untuk menghindari pajak yang besar. Sehingga, diperlukan keadilan pajak baik bisnis online maupun offline. &quot;Aturan-aturan yang sudah saatnya ada untuk pajak e-commerce, supaya pengenaan pajak itu adil anatara online dan offline.

DPR sangat mendukung langkah ini, tapi harus ada pembinaan bagi para e-commerce agar tren transaksi terjaga dan menjadi naik. Dia mengatakan, jika pertaruhan pajak sudah diperhatikan dan pembinaan e-commerce, masalah pajak bisnis online bisa digagas dengan baik.

&quot;Diperbanyak diskusi membuka pikiran kita, ada proses pembinaan e-commerce dan mendukung penuh upaya pemerintah ini,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
