<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Jual Miras, Mendag Tak Akan Sweeping Minimarket</title><description>Besok atau 16 April 2015, larangan penjualan minuman alkohol golongan A berkadar lima persen di minimart akan berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/15/320/1134725/larangan-jual-miras-mendag-tak-akan-sweeping-minimarket</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/04/15/320/1134725/larangan-jual-miras-mendag-tak-akan-sweeping-minimarket"/><item><title>Larangan Jual Miras, Mendag Tak Akan Sweeping Minimarket</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/15/320/1134725/larangan-jual-miras-mendag-tak-akan-sweeping-minimarket</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/04/15/320/1134725/larangan-jual-miras-mendag-tak-akan-sweeping-minimarket</guid><pubDate>Rabu 15 April 2015 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/15/320/1134725/larangan-jual-miras-mendag-tak-akan-sweeping-minimarket-8kLEyxwEHF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan Jual Miras, Mendag Tak Akan Sweeping Minimarket (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/15/320/1134725/larangan-jual-miras-mendag-tak-akan-sweeping-minimarket-8kLEyxwEHF.jpg</image><title>Larangan Jual Miras, Mendag Tak Akan Sweeping Minimarket (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Besok atau 16 April 2015, larangan penjualan minuman alkohol golongan A berkadar lima persen di minimart akan berlaku. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku, tidak menyiapkan tim sweeping untuk mengecek minimart mana yang masih menjual minuman alkohol tersebut.

&quot;Enggak ada tuh. Enggak perlu sweeping-sweeping lah, kita minta mereka bertanggung jawab pemiliknya. Aturan harus dipenuhi,&quot; ucap Rachmat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

&quot;Jangan tanya tiba-tiba terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan market,&quot; sambungnya.

Rachmat menambahkan, setelah aturan ini berjalan akan melakukan pertemuan dengan pemilik license minimart tersebut, seperti Alfamart, Indomart, Lawson, Circle K hingga 7-11.

&quot;Nanti kita bilangin. Saya minta, saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng, ini perlu kerjasama. Pokoknya, kita bicara dengan pemegang license-nya,&quot; tukasnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar lima persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Besok atau 16 April 2015, larangan penjualan minuman alkohol golongan A berkadar lima persen di minimart akan berlaku. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku, tidak menyiapkan tim sweeping untuk mengecek minimart mana yang masih menjual minuman alkohol tersebut.

&quot;Enggak ada tuh. Enggak perlu sweeping-sweeping lah, kita minta mereka bertanggung jawab pemiliknya. Aturan harus dipenuhi,&quot; ucap Rachmat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

&quot;Jangan tanya tiba-tiba terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan market,&quot; sambungnya.

Rachmat menambahkan, setelah aturan ini berjalan akan melakukan pertemuan dengan pemilik license minimart tersebut, seperti Alfamart, Indomart, Lawson, Circle K hingga 7-11.

&quot;Nanti kita bilangin. Saya minta, saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng, ini perlu kerjasama. Pokoknya, kita bicara dengan pemegang license-nya,&quot; tukasnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar lima persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
</content:encoded></item></channel></rss>
