<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag Gobel Prihatin Lihat Generasi Muda Terjebak Miras</title><description>Permendag No.6 tahun 2015 tentang  pelarangan penjualan miras pada minimarket memang menuai beberapa protes khususnya dari pihak pengusaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/16/320/1135154/mendag-gobel-prihatin-lihat-generasi-muda-terjebak-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/04/16/320/1135154/mendag-gobel-prihatin-lihat-generasi-muda-terjebak-miras"/><item><title>Mendag Gobel Prihatin Lihat Generasi Muda Terjebak Miras</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/16/320/1135154/mendag-gobel-prihatin-lihat-generasi-muda-terjebak-miras</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/04/16/320/1135154/mendag-gobel-prihatin-lihat-generasi-muda-terjebak-miras</guid><pubDate>Kamis 16 April 2015 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/16/320/1135154/mendag-gobel-prihatin-liat-generasi-muda-terjebak-miras-2w5KIKyyKw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Gobel Prihatin Liat Generasi Muda Terjebak Miras (Rachmat Gobel: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/16/320/1135154/mendag-gobel-prihatin-liat-generasi-muda-terjebak-miras-2w5KIKyyKw.jpg</image><title>Mendag Gobel Prihatin Liat Generasi Muda Terjebak Miras (Rachmat Gobel: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2015 tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras) pada minimarket dan pengecer memang menuai beberapa protes khususnya dari pihak pengusaha. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku memiliki banyak alasaan terkait peraturan yang berlaku sejak hari ini tersebut.
&quot;Mau nggak anak Anda di bawah umur minum miras? Enggak kan,&quot; ucap dia di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, minuman beralkohol di Indonesia sangat murah. Sehingga, anak usia di bawah umur pun masih dapat membeli minuman tersebut. &quot;Generasi muda kita sekarang seperti apa coba kita lihat. Salah satu penyebabnya ini minuman beralkohol,&quot; kata dia.
Nantinya, lanjut dia, pengawasan minuman beralkohol tersebut berada di bawah kekuasaan pemerintah daerah (Pemda). Jika masih ada yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi bahkan bisa jadi akan dilakukan pencabutan izin.
Adapun untuk daerah Bali, Rachmat menuturkan tidak ada pengecualian terkait pelarangan tersebut. &quot;Di Bali kita atur mereka harus seperti restoran yang di koordinasi. Jadi harus ada izinnya. Buat koperasi yang ada makanan minuman terdata tapi khusus turis-turis,&quot; jelas dia.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2015 tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras) pada minimarket dan pengecer memang menuai beberapa protes khususnya dari pihak pengusaha. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku memiliki banyak alasaan terkait peraturan yang berlaku sejak hari ini tersebut.
&quot;Mau nggak anak Anda di bawah umur minum miras? Enggak kan,&quot; ucap dia di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, minuman beralkohol di Indonesia sangat murah. Sehingga, anak usia di bawah umur pun masih dapat membeli minuman tersebut. &quot;Generasi muda kita sekarang seperti apa coba kita lihat. Salah satu penyebabnya ini minuman beralkohol,&quot; kata dia.
Nantinya, lanjut dia, pengawasan minuman beralkohol tersebut berada di bawah kekuasaan pemerintah daerah (Pemda). Jika masih ada yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi bahkan bisa jadi akan dilakukan pencabutan izin.
Adapun untuk daerah Bali, Rachmat menuturkan tidak ada pengecualian terkait pelarangan tersebut. &quot;Di Bali kita atur mereka harus seperti restoran yang di koordinasi. Jadi harus ada izinnya. Buat koperasi yang ada makanan minuman terdata tapi khusus turis-turis,&quot; jelas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
