<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Perlu Pengadilan untuk Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing</title><description>Indroyono Soesilo mengatakan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tidak perlu pengadilan dahulu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/18/320/1136262/tak-perlu-pengadilan-untuk-tenggelamkan-kapal-illegal-fishing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/04/18/320/1136262/tak-perlu-pengadilan-untuk-tenggelamkan-kapal-illegal-fishing"/><item><title>Tak Perlu Pengadilan untuk Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/18/320/1136262/tak-perlu-pengadilan-untuk-tenggelamkan-kapal-illegal-fishing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/04/18/320/1136262/tak-perlu-pengadilan-untuk-tenggelamkan-kapal-illegal-fishing</guid><pubDate>Sabtu 18 April 2015 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/18/320/1136262/tak-perlu-pengadilan-untuk-tenggelamkan-kapal-illegal-fishing-4UxFCCzU59.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tak Perlu Pengadilan untuk Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing (Indroyono: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/18/320/1136262/tak-perlu-pengadilan-untuk-tenggelamkan-kapal-illegal-fishing-4UxFCCzU59.jpg</image><title>Tak Perlu Pengadilan untuk Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing (Indroyono: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tidak perlu melalui pengadilan terlebih dahulu.

&quot;Illegal fishing itu pakai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,&quot; kata Indroyono di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Ia menjelaskan, penenggelaman kapal bisa mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009. Pada pasal itu disebutkan jika suatu kapal memenuhi kriteria yang tersaji dalam UU tersebut maka langsung dieksekusi.

&quot;Kalau Pasal 69 itu bisa langsung ditenggelamkan, tidak perlu masuk pengadilan,&quot; tambahnya.

Namun, Indroyono mengimbau kepada para penegak hukum yang bertugas di lapangan untuk tetap percaya diri dalam mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

&quot;Aparat di lapangan harus pede (PD/percaya diri), penenggelaman harus masuk kriteria empat itu,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tidak perlu melalui pengadilan terlebih dahulu.

&quot;Illegal fishing itu pakai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,&quot; kata Indroyono di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Ia menjelaskan, penenggelaman kapal bisa mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009. Pada pasal itu disebutkan jika suatu kapal memenuhi kriteria yang tersaji dalam UU tersebut maka langsung dieksekusi.

&quot;Kalau Pasal 69 itu bisa langsung ditenggelamkan, tidak perlu masuk pengadilan,&quot; tambahnya.

Namun, Indroyono mengimbau kepada para penegak hukum yang bertugas di lapangan untuk tetap percaya diri dalam mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

&quot;Aparat di lapangan harus pede (PD/percaya diri), penenggelaman harus masuk kriteria empat itu,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
