<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin Tak Tahu Akan Dapat Mobil Dinas</title><description>Saleh Husin mengakui, belum mengetahui jikalau pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan fasilitas mobil dinas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/29/320/1141902/menperin-tak-tahu-akan-dapat-mobil-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/04/29/320/1141902/menperin-tak-tahu-akan-dapat-mobil-dinas"/><item><title>Menperin Tak Tahu Akan Dapat Mobil Dinas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/04/29/320/1141902/menperin-tak-tahu-akan-dapat-mobil-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/04/29/320/1141902/menperin-tak-tahu-akan-dapat-mobil-dinas</guid><pubDate>Rabu 29 April 2015 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/04/29/320/1141902/menperin-tak-tahu-akan-dapat-mobil-dinas-dvb6QJH9ve.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin Tak Tahu Akan Dapat Mobil Dinas (Saleh Husin: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/04/29/320/1141902/menperin-tak-tahu-akan-dapat-mobil-dinas-dvb6QJH9ve.jpg</image><title>Menperin Tak Tahu Akan Dapat Mobil Dinas (Saleh Husin: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengakui, belum mengetahui jikalau pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.

&quot;Enggak tahu, nggak ada kita nggak pernah tahu, bahas saja nggak pernah,&quot; kata Saleh Husin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Saleh menilai, PMK Nomor 76 Tahun 2015 tersebut diperkirakan hanya sebuah spesifikasi kendaraan yang nantinya akan diberikan kepada seluruh pejabat pemerintahan baik pusat maupun daerah.

&quot;Mungkin Menkeu membikin patronnya (patokan), itu jadi acuannya, biar daerah wali kota, bupati itu, CC-nya sekian harga sekian, dirjen sekian menteri sekian itu patronnya,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengakui, belum mengetahui jikalau pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.

&quot;Enggak tahu, nggak ada kita nggak pernah tahu, bahas saja nggak pernah,&quot; kata Saleh Husin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Saleh menilai, PMK Nomor 76 Tahun 2015 tersebut diperkirakan hanya sebuah spesifikasi kendaraan yang nantinya akan diberikan kepada seluruh pejabat pemerintahan baik pusat maupun daerah.

&quot;Mungkin Menkeu membikin patronnya (patokan), itu jadi acuannya, biar daerah wali kota, bupati itu, CC-nya sekian harga sekian, dirjen sekian menteri sekian itu patronnya,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
