<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendaraan Besar Akan Bebas dari Pajak Tol</title><description>Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol disebut tetap akan dikenakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/05/21/20/1153277/kendaraan-besar-akan-bebas-dari-pajak-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/05/21/20/1153277/kendaraan-besar-akan-bebas-dari-pajak-tol"/><item><title>Kendaraan Besar Akan Bebas dari Pajak Tol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/05/21/20/1153277/kendaraan-besar-akan-bebas-dari-pajak-tol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/05/21/20/1153277/kendaraan-besar-akan-bebas-dari-pajak-tol</guid><pubDate>Kamis 21 Mei 2015 19:22 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/21/20/1153277/kendaraan-besar-akan-bebas-dari-pajak-tol-oYrToUOble.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/21/20/1153277/kendaraan-besar-akan-bebas-dari-pajak-tol-oYrToUOble.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol disebut tetap akan dikenakan. Namun, kendaraan besar seperti truk pengangkut akan terbebas dari pajak tersebut.

&quot;Pajak tol itu nanti akan kita bebaskan untuk kendaraan-kendaraan besar. Kendaraan pengangkut, seperti kendaraan golongan II,&quot; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (21/5/2015).

Namun, pembebasan tersebut, lanjut Sigit, nantinya harus mengubah peraturan yang telah dibuat terkait penerapak pajak untuk jalan tol. Penerapan pajak tersebut akan bersaman dengan kenaikan tarif tol reguler.

&quot;Nanti setiap ruas berbeda tergantung kapan mereka menaikkan tarif,&quot;ujar dia.

Sigit menyatakan, pada tahun ini sekira 15 ruas jalan tol yang akan dikenakan tarif pajak. Namun, ia menegaskan hanya kendaraan golongan I yang dikenakan pajak tol tersebut.

&quot;Tahun ini saya belum tahu persis tapi ada di Makassar. Jadwalnya tol saya enggak tahu persis kapan, yang tahu itu Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Begitu tarif tol naik, kita ikutin,&quot; tutup dia.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol disebut tetap akan dikenakan. Namun, kendaraan besar seperti truk pengangkut akan terbebas dari pajak tersebut.

&quot;Pajak tol itu nanti akan kita bebaskan untuk kendaraan-kendaraan besar. Kendaraan pengangkut, seperti kendaraan golongan II,&quot; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (21/5/2015).

Namun, pembebasan tersebut, lanjut Sigit, nantinya harus mengubah peraturan yang telah dibuat terkait penerapak pajak untuk jalan tol. Penerapan pajak tersebut akan bersaman dengan kenaikan tarif tol reguler.

&quot;Nanti setiap ruas berbeda tergantung kapan mereka menaikkan tarif,&quot;ujar dia.

Sigit menyatakan, pada tahun ini sekira 15 ruas jalan tol yang akan dikenakan tarif pajak. Namun, ia menegaskan hanya kendaraan golongan I yang dikenakan pajak tol tersebut.

&quot;Tahun ini saya belum tahu persis tapi ada di Makassar. Jadwalnya tol saya enggak tahu persis kapan, yang tahu itu Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Begitu tarif tol naik, kita ikutin,&quot; tutup dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
