<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: THR Paling Lambat Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran</title><description>Hanif Dhakiri menyatakan, perusahaan harus melakukan pembayaran THR paling lambat dua minggu sebelum hari Raya  Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/05/27/320/1156087/menaker-thr-paling-lambat-cair-2-minggu-sebelum-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/05/27/320/1156087/menaker-thr-paling-lambat-cair-2-minggu-sebelum-lebaran"/><item><title>Menaker: THR Paling Lambat Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/05/27/320/1156087/menaker-thr-paling-lambat-cair-2-minggu-sebelum-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/05/27/320/1156087/menaker-thr-paling-lambat-cair-2-minggu-sebelum-lebaran</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2015 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/27/320/1156087/menaker-thr-paling-lambat-cair-2-minggu-sebelum-lebaran-Leogr979Ez.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker: THR Paling Lambat Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran (Menteri Hanif: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/27/320/1156087/menaker-thr-paling-lambat-cair-2-minggu-sebelum-lebaran-Leogr979Ez.jpg</image><title>Menaker: THR Paling Lambat Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran (Menteri Hanif: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, perusahaan harus melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-14. Sebelumnya, pembayaran THR dilakukan pada seminggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-7.

&quot;Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis,&quot; ucap Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurut Hanif, nantinya imbaun akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) yang akan dikeluarkan. &quot;Iya, tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa,&quot; jelasnya.

Hanif menjelaskan, pihaknya hanya akan mengatur agar perusahaan membayarkan THR kepada para pegawainya sesuai aturan yang berlaku. Untuk besarannya, ditentukan oleh penghitungan perusahaan terkait.

&quot;Pembinaan itu kan dari pekerja. Lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan berjalan dengan baik, termasuk pembayaran THR disegerakan dan besarannya sesuai regulasi,&quot; paparnya.

Hanif pun berharap, para perusahaan ini dapat membayarkan THR kepada para pegawai maupun anak buahnya sesuai imbauan yang dimaksud.

&quot;Jangan lah ada yang tidak dibayarkan (THR). Saya belum terima laporan,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, perusahaan harus melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-14. Sebelumnya, pembayaran THR dilakukan pada seminggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-7.

&quot;Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis,&quot; ucap Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurut Hanif, nantinya imbaun akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) yang akan dikeluarkan. &quot;Iya, tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa,&quot; jelasnya.

Hanif menjelaskan, pihaknya hanya akan mengatur agar perusahaan membayarkan THR kepada para pegawainya sesuai aturan yang berlaku. Untuk besarannya, ditentukan oleh penghitungan perusahaan terkait.

&quot;Pembinaan itu kan dari pekerja. Lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan berjalan dengan baik, termasuk pembayaran THR disegerakan dan besarannya sesuai regulasi,&quot; paparnya.

Hanif pun berharap, para perusahaan ini dapat membayarkan THR kepada para pegawai maupun anak buahnya sesuai imbauan yang dimaksud.

&quot;Jangan lah ada yang tidak dibayarkan (THR). Saya belum terima laporan,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
