<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapa yang Dapat Gaji ke-13? Berikut Daftarnya</title><description>Pemerintah menyatakan akan membagikan gaji atau pensiun atau tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/10/20/1163035/siapa-yang-dapat-gaji-ke-13-berikut-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/06/10/20/1163035/siapa-yang-dapat-gaji-ke-13-berikut-daftarnya"/><item><title>Siapa yang Dapat Gaji ke-13? Berikut Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/10/20/1163035/siapa-yang-dapat-gaji-ke-13-berikut-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/06/10/20/1163035/siapa-yang-dapat-gaji-ke-13-berikut-daftarnya</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2015 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/10/20/1163035/siapa-yang-dapat-gaji-ke-13-berikut-daftarnya-qZGz5Pld42.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/10/20/1163035/siapa-yang-dapat-gaji-ke-13-berikut-daftarnya-qZGz5Pld42.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan membagikan gaji atau pensiun atau tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli.

Mengutip laman setkab, Jakarta, Kamis (10/6/2015), mengenai penerima gaji atau pension atau tunjangan ke-13 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.

Selain itu yang juga masuk daftar adalah,  f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Guberur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun adalag: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara;  e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Jui 2015 itu.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan membagikan gaji atau pensiun atau tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli.

Mengutip laman setkab, Jakarta, Kamis (10/6/2015), mengenai penerima gaji atau pension atau tunjangan ke-13 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.

Selain itu yang juga masuk daftar adalah,  f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Guberur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun adalag: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara;  e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Jui 2015 itu.
</content:encoded></item></channel></rss>
