<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Nyatakan Uber Taxi Ilegal</title><description>Uber Taxi dinilai melanggar Undang-undang karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/19/320/1168361/kemenhub-nyatakan-uber-taxi-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/06/19/320/1168361/kemenhub-nyatakan-uber-taxi-ilegal"/><item><title>Kemenhub Nyatakan Uber Taxi Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/19/320/1168361/kemenhub-nyatakan-uber-taxi-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/06/19/320/1168361/kemenhub-nyatakan-uber-taxi-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2015 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/19/320/1168361/kemenhub-nyatakan-uber-taxi-ilegal-79WZTk7loF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uber Taxi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/19/320/1168361/kemenhub-nyatakan-uber-taxi-ilegal-79WZTk7loF.jpg</image><title>Uber Taxi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Belakangan ini marak muncul persusahan pelayanan jasa transportasi menggunakan teknologi online. Namun dari beberapa perusahaan tersebut, pemerintah menyebut Uber Taxi ilegal.


Dalam pelayanannya, Uber Taxi dinilai melanggar Undang-undang karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum. Hal itu dikarenakan Uber Taxi menggunakan kendaraan yang termasuk golongan pribadi, bukan bekerja sama dengan perusahaan taksi resmi.
&quot;Itu (Uber Taxi) tidak benar. Semua pelayanan angkutan umum harus dilayani oleh perusahaan pelayanan angkutan umum yang sah,&quot; tutur Direktur LLAJ Dishubdat Kementerian Perhubungan Eddi, di mal Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan akan menindak Uber Taxi. Namun untuk melakukan hal itu, Eddi mengaku masih menunggu laporan dari pihak lain, seperti Organda.
&quot;Kami belum ada laporan dari teman-teman Organda. Jadi harus ada pelapor dan bukti dulu. Tapi nanti kita lihat akan kita apa kan dia (Uber Taxi),&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Belakangan ini marak muncul persusahan pelayanan jasa transportasi menggunakan teknologi online. Namun dari beberapa perusahaan tersebut, pemerintah menyebut Uber Taxi ilegal.


Dalam pelayanannya, Uber Taxi dinilai melanggar Undang-undang karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum. Hal itu dikarenakan Uber Taxi menggunakan kendaraan yang termasuk golongan pribadi, bukan bekerja sama dengan perusahaan taksi resmi.
&quot;Itu (Uber Taxi) tidak benar. Semua pelayanan angkutan umum harus dilayani oleh perusahaan pelayanan angkutan umum yang sah,&quot; tutur Direktur LLAJ Dishubdat Kementerian Perhubungan Eddi, di mal Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan akan menindak Uber Taxi. Namun untuk melakukan hal itu, Eddi mengaku masih menunggu laporan dari pihak lain, seperti Organda.
&quot;Kami belum ada laporan dari teman-teman Organda. Jadi harus ada pelapor dan bukti dulu. Tapi nanti kita lihat akan kita apa kan dia (Uber Taxi),&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
