<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Empat Kali Ganti Nama, Interpol Bantu Selidiki Kapal Hai Fa</title><description>Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta bantuan Interpol untuk menyelidiki  pelanggaran yang dilakukan kapal MV Hai Fa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169236/empat-kali-ganti-nama-interpol-bantu-selidiki-kapal-hai-fa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169236/empat-kali-ganti-nama-interpol-bantu-selidiki-kapal-hai-fa"/><item><title>Empat Kali Ganti Nama, Interpol Bantu Selidiki Kapal Hai Fa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169236/empat-kali-ganti-nama-interpol-bantu-selidiki-kapal-hai-fa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169236/empat-kali-ganti-nama-interpol-bantu-selidiki-kapal-hai-fa</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2015 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/22/320/1169236/empat-kali-ganti-nama-interpol-bantu-selidiki-kapal-hai-fa-acdrpxb1Mn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/22/320/1169236/empat-kali-ganti-nama-interpol-bantu-selidiki-kapal-hai-fa-acdrpxb1Mn.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - &amp;lrm;Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta bantuan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan kapal MV Hai Fa. Pasalnya, sejak 1998 Hai Fa telah empat kali berganti nama serta dua kali berganti bendera saat melancarkan operasinya dalam penangkapan ikan.

&quot;Hai Fa itu kita dibantu Interpol karena mereka sudah keluar dari wilayah teritorial. Tanpa bantuan Interpol susah, dan IUU Fishing itu sudah jadi global crime activity. Bukan crime regional saja, tapi transnational crime. Interpol pun sangat welcome,&quot; ungkap Susi di kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sementara itu Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menuturkan, dengan bantuan Interpol diharapkan pemerintah dapat menemukan informasi baru dari negara lain yang pernah melakukan proses hukum terhadap Hai Fa, dengan nama ataupun bendera berbeda.

&quot;Harap diketahui Hai Fa sejak 1998 sudah berubah nama sebanyak empat kali. Mungkin ada info dari negara yang pernah melakukan pro&amp;lrm;ses hukum terhadap Hai Fa dengan nama berbeda,&quot; pungkasnya.

Dia melanjutkan, terkait kasus kapal Hai Fa, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan hukum. Hal ini diperlukan, agar Indonesia tidak mudah dipermainkan oleh pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

&quot;Perikanan itu susah konglomerasinya, karena memang semuanya hampir gelap-gelap,&quot; ujar dia.
</description><content:encoded>
JAKARTA - &amp;lrm;Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta bantuan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan kapal MV Hai Fa. Pasalnya, sejak 1998 Hai Fa telah empat kali berganti nama serta dua kali berganti bendera saat melancarkan operasinya dalam penangkapan ikan.

&quot;Hai Fa itu kita dibantu Interpol karena mereka sudah keluar dari wilayah teritorial. Tanpa bantuan Interpol susah, dan IUU Fishing itu sudah jadi global crime activity. Bukan crime regional saja, tapi transnational crime. Interpol pun sangat welcome,&quot; ungkap Susi di kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sementara itu Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menuturkan, dengan bantuan Interpol diharapkan pemerintah dapat menemukan informasi baru dari negara lain yang pernah melakukan proses hukum terhadap Hai Fa, dengan nama ataupun bendera berbeda.

&quot;Harap diketahui Hai Fa sejak 1998 sudah berubah nama sebanyak empat kali. Mungkin ada info dari negara yang pernah melakukan pro&amp;lrm;ses hukum terhadap Hai Fa dengan nama berbeda,&quot; pungkasnya.

Dia melanjutkan, terkait kasus kapal Hai Fa, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan hukum. Hal ini diperlukan, agar Indonesia tidak mudah dipermainkan oleh pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

&quot;Perikanan itu susah konglomerasinya, karena memang semuanya hampir gelap-gelap,&quot; ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
