<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temuan Kecap Beralkohol Dilimpahkan ke BPOM</title><description>Temuan kecap beralkohol merupakan kewenangan BPOM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/25/320/1171395/temuan-kecap-beralkohol-dilimpahkan-ke-bpom</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/06/25/320/1171395/temuan-kecap-beralkohol-dilimpahkan-ke-bpom"/><item><title>Temuan Kecap Beralkohol Dilimpahkan ke BPOM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/25/320/1171395/temuan-kecap-beralkohol-dilimpahkan-ke-bpom</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/06/25/320/1171395/temuan-kecap-beralkohol-dilimpahkan-ke-bpom</guid><pubDate>Kamis 25 Juni 2015 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Dhera Arizona Pratiwi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/25/320/1171395/temuan-kecap-beralkohol-dilimpahkan-ke-bpom-G1QurCowA9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Temuan kecap beralkohol dilimpahkan ke BPOM. (Foto: Clearspring)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/25/320/1171395/temuan-kecap-beralkohol-dilimpahkan-ke-bpom-G1QurCowA9.jpg</image><title>Temuan kecap beralkohol dilimpahkan ke BPOM. (Foto: Clearspring)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka bicara prihal temuan kecap mengandung alkohol yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, perihal temuan kecap beralkohol tersebut merupakan kewenangan BPOM.

&quot;Nah kalau itu ditanganinnya oleh BPOM. Pokoknya yang terkait dengan pangan olahan itu ditanganinya oleh BPOM,&quot; ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Pasalnya, sambung Widodo, kewenangan BPOM untuk menangani permasalahan tersebut memang telah diatur sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang Pangan dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah 09 tahun 1996 yang menyatakan pengawasan produk makanan meliputi pangan olahan, pangan segar dan non pangan ditangani oleh BPOM.

&quot;Pangan olahan ditangani BPOM meskipun kita yang menemukannya. Begitu juga yang lain. Misal nonpangan, jadi nanti dia informasikan ke kita. Jadi kita sudah punya jalinan kerja yang sinergis. Masing-masing meskipun bukan tupoksinya kita tetap berkoordinasikan sebaik mungkin,&quot; papar dia.

Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan, penjualan kecap beralkohol dilarang di Indonesia. &quot;Enggak. Kalau kecap enggak boleh,&quot; tutupnya.

Sekadar diketahui, petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan kecap yang mengandung alkohol saat menggelar inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Jambi, Senin (22/6/2015).

Hasilnya, di swalayan Hypermart, petugas menemukan beberapa bahan makanan yang mengandung alkohol dan tidak halal. Yakni kecap produk Jepang berlakohol dengan nilai alkohol 2,4 persen.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka bicara prihal temuan kecap mengandung alkohol yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, perihal temuan kecap beralkohol tersebut merupakan kewenangan BPOM.

&quot;Nah kalau itu ditanganinnya oleh BPOM. Pokoknya yang terkait dengan pangan olahan itu ditanganinya oleh BPOM,&quot; ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Pasalnya, sambung Widodo, kewenangan BPOM untuk menangani permasalahan tersebut memang telah diatur sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang Pangan dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah 09 tahun 1996 yang menyatakan pengawasan produk makanan meliputi pangan olahan, pangan segar dan non pangan ditangani oleh BPOM.

&quot;Pangan olahan ditangani BPOM meskipun kita yang menemukannya. Begitu juga yang lain. Misal nonpangan, jadi nanti dia informasikan ke kita. Jadi kita sudah punya jalinan kerja yang sinergis. Masing-masing meskipun bukan tupoksinya kita tetap berkoordinasikan sebaik mungkin,&quot; papar dia.

Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan, penjualan kecap beralkohol dilarang di Indonesia. &quot;Enggak. Kalau kecap enggak boleh,&quot; tutupnya.

Sekadar diketahui, petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan kecap yang mengandung alkohol saat menggelar inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Jambi, Senin (22/6/2015).

Hasilnya, di swalayan Hypermart, petugas menemukan beberapa bahan makanan yang mengandung alkohol dan tidak halal. Yakni kecap produk Jepang berlakohol dengan nilai alkohol 2,4 persen.
</content:encoded></item></channel></rss>
