<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 &amp; Rp6.000 Dihapus</title><description>Ditjen Pajak mengaku hanya mengajukan satu kenaikan tarif bea materai tempel menjadi Rp10.000.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1173659/harga-jadi-rp10-000-materai-rp3-000-rp6-000-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1173659/harga-jadi-rp10-000-materai-rp3-000-rp6-000-dihapus"/><item><title>Harga Jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 &amp; Rp6.000 Dihapus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1173659/harga-jadi-rp10-000-materai-rp3-000-rp6-000-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1173659/harga-jadi-rp10-000-materai-rp3-000-rp6-000-dihapus</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2015 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/30/20/1173659/harga-jadi-rp10-000-materai-rp3-000-rp6-000-dihapus-72bfIueDfc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 dan Rp6.000 dihapus. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/30/20/1173659/harga-jadi-rp10-000-materai-rp3-000-rp6-000-dihapus-72bfIueDfc.jpg</image><title>Harga jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 dan Rp6.000 dihapus. (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku hanya mengajukan satu kenaikan tarif bea materai tempel menjadi Rp10.000. Sebelumnya tarif bea materai diusulkan menjadi dua yaitu Rp10.000 dan Rp18.000.
&quot;Enggak ada tarifnya yang Rp18.000. Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada lagi yang Rp3.000 dan Rp6.000, hanya satu tarif Rp10.000,&quot; kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat ditemui di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menyatakan revisi kenaikan bea materai tersebut untuk kemudahan masyarakat. Terlebih lagi saat ini banyak polemik yang membicarakan hal tersebut.
&quot;Kita enggak memisahkan satu dokumen dan dokumen lain. Khawatirnya jadi polemik. Ini kan beritanya jadi ngaco. Ada yang bilang dilaksanakan Juni,&quot; ujar dia.
Padahal, lanjut Mekar, revisi undang-undang (RUU) bea materai baru diajukan ke DPR RI. Sehingga, tidak akan mungkin berlaku pada tahun ini.
&quot;Paling cepat awal tahun depan, atau berlaku satu tahun setelah diundangkan,&quot; tambah dia.
Tidak hanya itu, di dalam RUU tersebut juga akan dibicarakan mengenai kewajiban peritel untuk membebankan tarif bea materai di atas Rp250 ribu.
&quot;Sebenarnya dengan undang-undang sekarang sudah berlaku cuma pelaksanaannya kan belum. Nanti setelah undang-undang kita ubah baru nanti kita sampaikan, jadi belum Juli ini, belum. Kita masih menunggu perubahan,&quot; jelas dia.
</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku hanya mengajukan satu kenaikan tarif bea materai tempel menjadi Rp10.000. Sebelumnya tarif bea materai diusulkan menjadi dua yaitu Rp10.000 dan Rp18.000.
&quot;Enggak ada tarifnya yang Rp18.000. Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada lagi yang Rp3.000 dan Rp6.000, hanya satu tarif Rp10.000,&quot; kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat ditemui di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menyatakan revisi kenaikan bea materai tersebut untuk kemudahan masyarakat. Terlebih lagi saat ini banyak polemik yang membicarakan hal tersebut.
&quot;Kita enggak memisahkan satu dokumen dan dokumen lain. Khawatirnya jadi polemik. Ini kan beritanya jadi ngaco. Ada yang bilang dilaksanakan Juni,&quot; ujar dia.
Padahal, lanjut Mekar, revisi undang-undang (RUU) bea materai baru diajukan ke DPR RI. Sehingga, tidak akan mungkin berlaku pada tahun ini.
&quot;Paling cepat awal tahun depan, atau berlaku satu tahun setelah diundangkan,&quot; tambah dia.
Tidak hanya itu, di dalam RUU tersebut juga akan dibicarakan mengenai kewajiban peritel untuk membebankan tarif bea materai di atas Rp250 ribu.
&quot;Sebenarnya dengan undang-undang sekarang sudah berlaku cuma pelaksanaannya kan belum. Nanti setelah undang-undang kita ubah baru nanti kita sampaikan, jadi belum Juli ini, belum. Kita masih menunggu perubahan,&quot; jelas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
