<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Pajak Klaim Mayoritas Pengusaha Setujui Tax Amnesty</title><description>Ditjen Pajak menyatakan sebagian besar pengusaha setuju atas usulan tax amnesty atau penghapusan utang pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1174055/ditjen-pajak-klaim-mayoritas-pengusaha-setujui-tax-amnesty</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1174055/ditjen-pajak-klaim-mayoritas-pengusaha-setujui-tax-amnesty"/><item><title>Ditjen Pajak Klaim Mayoritas Pengusaha Setujui Tax Amnesty</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1174055/ditjen-pajak-klaim-mayoritas-pengusaha-setujui-tax-amnesty</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/20/1174055/ditjen-pajak-klaim-mayoritas-pengusaha-setujui-tax-amnesty</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2015 19:57 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/30/20/1174055/ditjen-pajak-klaim-mayoritas-pengusaha-setujui-tax-amnesty-b0hx0DB4gq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/30/20/1174055/ditjen-pajak-klaim-mayoritas-pengusaha-setujui-tax-amnesty-b0hx0DB4gq.jpg</image><title>Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan sebagian besar pengusaha setuju atas usulan tax amnesty atau penghapusan utang pajak. Meski demikian, memang tax amnesty masih menuai pro dan kontra.

&quot;Boleh dikatakan itu hampir 70 persen setuju, 30 persen resistence. Artinya lihat dulu sumber ekonomi lainnya yang menutupi atau membantu sistem ekonomi Indonesia,&quot; ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Poltak Maruli John Liberty Hutagaol di Menara Batavia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia menyatakan, tujuan pengampunan pajak tersebut salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan adanya tax amnesty dapat melacak kegiatan transfer pricing yang singgah di luar negeri. Sehingga, pemerintah diharapkan untuk berani menerapkan tax amnesty.

&quot;Ada yang bilang, woh enak banget yang korupsi dihapus. Tapi kan kita harus lihat mayoritas. Jangan sampai barang ini lewat lagi,&quot; ungkap Suryadi.

Memang, wacana penerapan tax amnesty masih menuai pro dan kontra. Sebab, bukan hanya penghapusan utang pajak yang ditawarkan, akan tetapi mencakup penghapusan sanksi pidana. Dikhawatirkan, penghapusan sanksi pidana hanya menjadi pelindung bagi para koruptor dan penjahat jasa keuangan lainnya yang menyimpan dana di luar negeri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan sebagian besar pengusaha setuju atas usulan tax amnesty atau penghapusan utang pajak. Meski demikian, memang tax amnesty masih menuai pro dan kontra.

&quot;Boleh dikatakan itu hampir 70 persen setuju, 30 persen resistence. Artinya lihat dulu sumber ekonomi lainnya yang menutupi atau membantu sistem ekonomi Indonesia,&quot; ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Poltak Maruli John Liberty Hutagaol di Menara Batavia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia menyatakan, tujuan pengampunan pajak tersebut salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan adanya tax amnesty dapat melacak kegiatan transfer pricing yang singgah di luar negeri. Sehingga, pemerintah diharapkan untuk berani menerapkan tax amnesty.

&quot;Ada yang bilang, woh enak banget yang korupsi dihapus. Tapi kan kita harus lihat mayoritas. Jangan sampai barang ini lewat lagi,&quot; ungkap Suryadi.

Memang, wacana penerapan tax amnesty masih menuai pro dan kontra. Sebab, bukan hanya penghapusan utang pajak yang ditawarkan, akan tetapi mencakup penghapusan sanksi pidana. Dikhawatirkan, penghapusan sanksi pidana hanya menjadi pelindung bagi para koruptor dan penjahat jasa keuangan lainnya yang menyimpan dana di luar negeri.
</content:encoded></item></channel></rss>
