<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemunculan Go-Jek Menambah Keruwetan Transportasi</title><description>Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan Go-Jek  dianggap hanya menambah kepadatan jumlah kendaraan yang berada di jalan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/320/1173203/kemunculan-go-jek-menambah-keruwetan-transportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/320/1173203/kemunculan-go-jek-menambah-keruwetan-transportasi"/><item><title>Kemunculan Go-Jek Menambah Keruwetan Transportasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/320/1173203/kemunculan-go-jek-menambah-keruwetan-transportasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/06/30/320/1173203/kemunculan-go-jek-menambah-keruwetan-transportasi</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2015 05:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/29/320/1173203/kemunculan-go-jek-menambah-keruwetan-transportasi-HmmdWj0Tt8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Go-Jek (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/29/320/1173203/kemunculan-go-jek-menambah-keruwetan-transportasi-HmmdWj0Tt8.jpg</image><title>Go-Jek (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Munculnya moda transportasi seperti Go-Jek 	menimbulkan pro kontra diberbagai kalangan. Go-Jek dianggap menyalahi aturan karena bukan merupakan angkutan umum.
&amp;nbsp;

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) justru mengizinkan Go-Jek  beroperasi. Tapi dengan satu catatan, kedua aplikasi tersebut terdaftar resmi dan membayar pajak.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan Go-Jek dianggap hanya menambah kepadatan jumlah kendaraan yang berada di jalan.

&quot;Go-Jek melanggar UU 22/2009 LLAJ, dan menambah ruwet,&quot; kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Okezone di Jakarta belum lama ini.

Djoko menyebutkan, Go-Jek saat ini belum bisa dikatakan sebagai angkutan transportasi resmi yang diakui pemerintah. Sebab, Go-Jek sendiri hanya ada uji tipe namun tidak ada uji Kir.

Dirinya menyebut dengan hadirnya Go-Jek bisa menjadi pertanda bagi pemerintah untuk membenahi transportasi umum di seluruh sektornya. Stigma positif dari masyarakat dengan adanya fasilitas berbayar Go-Jek akibat transportasi umum yang ada saat ini masih jauh dari kata memuaskan.

&quot;Itu fenomena ketika transportasi umum masih kurang bagus layanannya,&quot; jelas dia.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Munculnya moda transportasi seperti Go-Jek 	menimbulkan pro kontra diberbagai kalangan. Go-Jek dianggap menyalahi aturan karena bukan merupakan angkutan umum.
&amp;nbsp;

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) justru mengizinkan Go-Jek  beroperasi. Tapi dengan satu catatan, kedua aplikasi tersebut terdaftar resmi dan membayar pajak.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan Go-Jek dianggap hanya menambah kepadatan jumlah kendaraan yang berada di jalan.

&quot;Go-Jek melanggar UU 22/2009 LLAJ, dan menambah ruwet,&quot; kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Okezone di Jakarta belum lama ini.

Djoko menyebutkan, Go-Jek saat ini belum bisa dikatakan sebagai angkutan transportasi resmi yang diakui pemerintah. Sebab, Go-Jek sendiri hanya ada uji tipe namun tidak ada uji Kir.

Dirinya menyebut dengan hadirnya Go-Jek bisa menjadi pertanda bagi pemerintah untuk membenahi transportasi umum di seluruh sektornya. Stigma positif dari masyarakat dengan adanya fasilitas berbayar Go-Jek akibat transportasi umum yang ada saat ini masih jauh dari kata memuaskan.

&quot;Itu fenomena ketika transportasi umum masih kurang bagus layanannya,&quot; jelas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
