<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Kembali Cabut Izin Maskapai BUMN</title><description>Hal ini lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar maskapai yang tidak memiliki pesawat maupun perusahaan maskapai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/08/05/320/1190970/kemenhub-kembali-cabut-izin-maskapai-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/08/05/320/1190970/kemenhub-kembali-cabut-izin-maskapai-bumn"/><item><title>Kemenhub Kembali Cabut Izin Maskapai BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/08/05/320/1190970/kemenhub-kembali-cabut-izin-maskapai-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/08/05/320/1190970/kemenhub-kembali-cabut-izin-maskapai-bumn</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2015 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Prabawati Sriningrum </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/05/320/1190970/kemenhub-kembali-cabut-izin-maskapai-bumn-mpoj9JqrZy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/05/320/1190970/kemenhub-kembali-cabut-izin-maskapai-bumn-mpoj9JqrZy.jpg</image><title>Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan ada maskapai BUMN yakni PT Survai Udara Penas (Persero) yang dicabut izinnya. Hal ini lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar maskapai yang tidak memiliki pesawat maupun perusahaan maskapai.

&quot;Tak ada catatan perusahaan &amp;lrm;ini pernah memiliki pesawat. Misalnya dia leasing atau sewa tidak pernah membuktikan, enggak pernah ada,&quot; jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/8/2015).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya tidak akan membedakan regulasi terhadap maskapai penerbangan, kendati perusahaan tersebut termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

&quot;Dalam daftar nama maskapai yang dicabut izinnya tersebut merupakan bukti bahwa Pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta, pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak,&quot; tandasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan UU 1/2009 tentang penerbangan disebutkan bahwa Badan Usaha Penerbangan berjadwal wajib memiliki lima pesawat dan lima pesawat sewa. Sedangkan untuk Badan Usaha Penerbangan tidak berjadwal alias carter minimal harus memiliki satu pesawat milik dan dua pesawat dikuasai.

Adapun enam maskapai yang dicabut AOC-nya, akibat tidak memiliki jumlah pesawat yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yakni Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nuantara Buana Air, PT Survai Udara Penas, Jatayu Air.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan ada maskapai BUMN yakni PT Survai Udara Penas (Persero) yang dicabut izinnya. Hal ini lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar maskapai yang tidak memiliki pesawat maupun perusahaan maskapai.

&quot;Tak ada catatan perusahaan &amp;lrm;ini pernah memiliki pesawat. Misalnya dia leasing atau sewa tidak pernah membuktikan, enggak pernah ada,&quot; jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/8/2015).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya tidak akan membedakan regulasi terhadap maskapai penerbangan, kendati perusahaan tersebut termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

&quot;Dalam daftar nama maskapai yang dicabut izinnya tersebut merupakan bukti bahwa Pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta, pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak,&quot; tandasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan UU 1/2009 tentang penerbangan disebutkan bahwa Badan Usaha Penerbangan berjadwal wajib memiliki lima pesawat dan lima pesawat sewa. Sedangkan untuk Badan Usaha Penerbangan tidak berjadwal alias carter minimal harus memiliki satu pesawat milik dan dua pesawat dikuasai.

Adapun enam maskapai yang dicabut AOC-nya, akibat tidak memiliki jumlah pesawat yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yakni Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nuantara Buana Air, PT Survai Udara Penas, Jatayu Air.
</content:encoded></item></channel></rss>
