<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji PNS Akan Segera Disederhanakan</title><description>Pemerintah tengah melakukan kajian penyederhanaan gaji dan tunjangan-tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/08/11/20/1194047/gaji-pns-akan-segera-disederhanakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/08/11/20/1194047/gaji-pns-akan-segera-disederhanakan"/><item><title>Gaji PNS Akan Segera Disederhanakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/08/11/20/1194047/gaji-pns-akan-segera-disederhanakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/08/11/20/1194047/gaji-pns-akan-segera-disederhanakan</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2015 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/11/20/1194047/gaji-pns-akan-segera-disederhanakan-Z1STzEVfgb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/11/20/1194047/gaji-pns-akan-segera-disederhanakan-Z1STzEVfgb.jpg</image><title>Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan kajian penyederhanaan gaji dan tunjangan-tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, kajian tersebut telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pemerintah akan menyederhanakan gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan anak-istri PNS ke dalam tiga komponen.

&quot;Sekarang  sudah keputusan akhir bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan itu menjadi otoritas Kementerian Keuangan, agar semuanya sejalan dengan kebijakan yang fiskal. Kita inginkan PNS sejahtera,&quot; ucap Dwi di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dia mengatakan, inti dari semua ini yaitu penyederhanaan. Adapun tiga komponen tersebut, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. &quot;Jadi jangan berpikir hilang tunjangan anak dan istrinya. Nantinya tunjangan itu akan dimasukkan dalam satu komponen,&quot; ujarnya.

Menurutnya, struktur gaji PNS ke depan akan membuat PNS lebih sejahtera. &quot;Dalam UU 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara diatur PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan,&quot; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/22/20420/127824_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidak PNS di Pemprov DKI&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan kajian penyederhanaan gaji dan tunjangan-tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, kajian tersebut telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pemerintah akan menyederhanakan gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan anak-istri PNS ke dalam tiga komponen.

&quot;Sekarang  sudah keputusan akhir bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan itu menjadi otoritas Kementerian Keuangan, agar semuanya sejalan dengan kebijakan yang fiskal. Kita inginkan PNS sejahtera,&quot; ucap Dwi di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dia mengatakan, inti dari semua ini yaitu penyederhanaan. Adapun tiga komponen tersebut, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. &quot;Jadi jangan berpikir hilang tunjangan anak dan istrinya. Nantinya tunjangan itu akan dimasukkan dalam satu komponen,&quot; ujarnya.

Menurutnya, struktur gaji PNS ke depan akan membuat PNS lebih sejahtera. &quot;Dalam UU 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara diatur PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan,&quot; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/22/20420/127824_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidak PNS di Pemprov DKI&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
