<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kenaikan Gaji Dihapus, THR PNS Hanya Satu Kali Gapok   </title><description>Pemerintah berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2016 nanti.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/08/14/20/1196443/kenaikan-gaji-dihapus-thr-pns-hanya-satu-kali-gapok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/08/14/20/1196443/kenaikan-gaji-dihapus-thr-pns-hanya-satu-kali-gapok"/><item><title>   Kenaikan Gaji Dihapus, THR PNS Hanya Satu Kali Gapok   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/08/14/20/1196443/kenaikan-gaji-dihapus-thr-pns-hanya-satu-kali-gapok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/08/14/20/1196443/kenaikan-gaji-dihapus-thr-pns-hanya-satu-kali-gapok</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2015 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/14/20/1196443/kenaikan-gaji-dihapus-thr-pns-hanya-1x-gapok-b5Y6O9QR7O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/14/20/1196443/kenaikan-gaji-dihapus-thr-pns-hanya-1x-gapok-b5Y6O9QR7O.jpg</image><title>Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya memberikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.
&quot;Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya,&quot; demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).
Adapun besaran THR yang akan diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri. &quot;Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan,&quot; jelas keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. &quot;Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,&quot; jelas Nota Keuangan tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya memberikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.
&quot;Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya,&quot; demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).
Adapun besaran THR yang akan diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri. &quot;Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan,&quot; jelas keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. &quot;Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,&quot; jelas Nota Keuangan tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
