<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direktur BEI: Broker Nakal Terancam UU Pasar Modal</title><description>Praktik broker nakal dapat ditindak lanjuti dengan instrument Undang-Undang Pasar Modal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210301/direktur-bei-broker-nakal-terancam-uu-pasar-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210301/direktur-bei-broker-nakal-terancam-uu-pasar-modal"/><item><title>Direktur BEI: Broker Nakal Terancam UU Pasar Modal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210301/direktur-bei-broker-nakal-terancam-uu-pasar-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210301/direktur-bei-broker-nakal-terancam-uu-pasar-modal</guid><pubDate>Selasa 08 September 2015 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Danang Sugianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/08/278/1210301/direktur-bei-broker-nakal-terancam-uu-pasar-modal-eHOkt95Euq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/08/278/1210301/direktur-bei-broker-nakal-terancam-uu-pasar-modal-eHOkt95Euq.jpg</image><title>(Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Hingga saat ini, praktik dari anggota bursa (AB) atau broker nakal yang sengaja melemahkan nilai saham dengan tujuan tidak baik masih marak terjadi. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap menindaklanjuti para broker nakal tersebut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan,  sebenarnya praktik tersebut dapat ditindak lanjuti dengan instrument Undang-Undang Pasar Modal.
&quot;Dalam UU Pasar Modal, khususnya pasal 90-an. Di situ ada semua,&quot; tutur Hamdi saat dihubungi Okezone, Selasa (8/9/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/23/20434/127919_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Melemah Setelah Lebaran&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Penelusuran Okezone, aturan hukum tersebut tertulis jelas dalam UU Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam.
&quot;Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek,&quot; demikian bunyi pasal 91.
Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut.;
&quot;Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92,&quot; bunyi pasal 94.



</description><content:encoded> 
JAKARTA - Hingga saat ini, praktik dari anggota bursa (AB) atau broker nakal yang sengaja melemahkan nilai saham dengan tujuan tidak baik masih marak terjadi. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap menindaklanjuti para broker nakal tersebut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan,  sebenarnya praktik tersebut dapat ditindak lanjuti dengan instrument Undang-Undang Pasar Modal.
&quot;Dalam UU Pasar Modal, khususnya pasal 90-an. Di situ ada semua,&quot; tutur Hamdi saat dihubungi Okezone, Selasa (8/9/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/23/20434/127919_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Melemah Setelah Lebaran&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Penelusuran Okezone, aturan hukum tersebut tertulis jelas dalam UU Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam.
&quot;Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek,&quot; demikian bunyi pasal 91.
Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut.;
&quot;Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92,&quot; bunyi pasal 94.



</content:encoded></item></channel></rss>
