<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Dinilai Tidak Serius Tindak Broker Nakal</title><description>Yanuar memandang, dengan masih lembeknya penegakan hukum maka tidak  heran praktek yang dilakukan broker nakal tersebut masih sering terjadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210345/ojk-dinilai-tidak-serius-tindak-broker-nakal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210345/ojk-dinilai-tidak-serius-tindak-broker-nakal"/><item><title>OJK Dinilai Tidak Serius Tindak Broker Nakal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210345/ojk-dinilai-tidak-serius-tindak-broker-nakal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/09/08/278/1210345/ojk-dinilai-tidak-serius-tindak-broker-nakal</guid><pubDate>Selasa 08 September 2015 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Danang Sugianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/08/278/1210345/ojk-dinilai-tidak-serius-tindak-broker-nakal-EQXz73pBrJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/08/278/1210345/ojk-dinilai-tidak-serius-tindak-broker-nakal-EQXz73pBrJ.jpg</image><title>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hingga saat ini praktek-praktek pelemahan nilai saham yang disengaja dari anggota bursa (AB) atau broker nakal masih marak terjadi. Padahal untuk menindaklanjuti praktek tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempunyai instrumen hukumnya dalam Undang-Undang Pasar Modal BAB XI.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, praktik yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut sebenarnya sangat mudah dikenali dan menjadi rahasia publik. Namun hingga saat ini belum ada tindak serius baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menangani kasus-kasus tersebut.

&quot;Itu biasa terjadi, praktik seperti itu sudah lama.  Kalau mau dilakukan penegakan hukum, serius tangani itu,&quot; tuturnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/9/2015).

Yanuar memandang, dengan masih lembeknya penegakan hukum maka tidak heran praktek yang dilakukan broker nakal tersebut masih sering terjadi. Terlebih para investor terkadang merasa tidak peduli jika saham yang dimainkan oleh broker nakal tersebut kembali melambung setelah dimainkan.

&quot;Selama ini investor cuma diam saja kalau naik, giliran turun teriak. Kalau mau penegakan hukum, pilihannya likuiditas,&quot; pungkasnya.

Sekedar catatan dalam Undang-Undang Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, jelas mengatur tertarik praktek 'bottom fishing' tersebut.

&quot;Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek,&quot; demikian bunyi pasal 91.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut.;

&quot;Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92,&quot; bunyi pasal 94.
</description><content:encoded>JAKARTA - Hingga saat ini praktek-praktek pelemahan nilai saham yang disengaja dari anggota bursa (AB) atau broker nakal masih marak terjadi. Padahal untuk menindaklanjuti praktek tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempunyai instrumen hukumnya dalam Undang-Undang Pasar Modal BAB XI.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, praktik yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut sebenarnya sangat mudah dikenali dan menjadi rahasia publik. Namun hingga saat ini belum ada tindak serius baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menangani kasus-kasus tersebut.

&quot;Itu biasa terjadi, praktik seperti itu sudah lama.  Kalau mau dilakukan penegakan hukum, serius tangani itu,&quot; tuturnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/9/2015).

Yanuar memandang, dengan masih lembeknya penegakan hukum maka tidak heran praktek yang dilakukan broker nakal tersebut masih sering terjadi. Terlebih para investor terkadang merasa tidak peduli jika saham yang dimainkan oleh broker nakal tersebut kembali melambung setelah dimainkan.

&quot;Selama ini investor cuma diam saja kalau naik, giliran turun teriak. Kalau mau penegakan hukum, pilihannya likuiditas,&quot; pungkasnya.

Sekedar catatan dalam Undang-Undang Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, jelas mengatur tertarik praktek 'bottom fishing' tersebut.

&quot;Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek,&quot; demikian bunyi pasal 91.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut.;

&quot;Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92,&quot; bunyi pasal 94.
</content:encoded></item></channel></rss>
