<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilik Kos-kosan Dapat Keringanan Pajak</title><description>DJP justru mewacanakan untuk mengurangi tarif beban PPh yang selama ini dikenakan sebesar 10 persen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/09/30/20/1223779/pemilik-kos-kosan-dapat-keringanan-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/09/30/20/1223779/pemilik-kos-kosan-dapat-keringanan-pajak"/><item><title>Pemilik Kos-kosan Dapat Keringanan Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/09/30/20/1223779/pemilik-kos-kosan-dapat-keringanan-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/09/30/20/1223779/pemilik-kos-kosan-dapat-keringanan-pajak</guid><pubDate>Rabu 30 September 2015 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rachmad Faisal Harahap</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/09/30/20/1223779/pemilik-kos-kosan-dapat-keringanan-pajak-H25zAcwG0n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/09/30/20/1223779/pemilik-kos-kosan-dapat-keringanan-pajak-H25zAcwG0n.jpg</image><title>Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menurunkan pajak pada pengusaha bisnis kos yang berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar setahun. Namun, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan hanya 1 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

&quot;Kami akan membuat pengurangan tarif yang berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan 1 persen. Kalau sekarang adalah final 10 persen,&quot; ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

&quot;Mengenai isu dalam dua minggu ada hoax yang mengenai rumah kos, kami dirugikan. Yang menyisir rumah kos adalah pemerintah daerah (pemda),&quot; tambah dia.

Menurutnya, DJP justru mewacanakan untuk mengurangi tarif beban PPh yang selama ini dikenakan sebesar 10 persen. Wacana tersebut, rencananya diterapkan untuk tahun depan.

&quot;Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun pertama, setelah tiga tahun maka masa pajaknya akan berlaku tarif normal kembali. Karena, tentunya omzet mereka mengalami peningkatan,&quot; ungkapnya.

Sigit menambahkan, DJP akan membentuk kebijakan selama tiga tahun agar mereka belajar terlebih dahulu, bukan kena pajak langsung tinggi. Tapi setelah itu lihat omzetnya lebih, tidak boleh lagi kena satu persen, mereka harus meningkat. &quot;Pokoknya kalau normal ada perhitungannya berapa persen dikenakan tarif,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menurunkan pajak pada pengusaha bisnis kos yang berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar setahun. Namun, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan hanya 1 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

&quot;Kami akan membuat pengurangan tarif yang berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan 1 persen. Kalau sekarang adalah final 10 persen,&quot; ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

&quot;Mengenai isu dalam dua minggu ada hoax yang mengenai rumah kos, kami dirugikan. Yang menyisir rumah kos adalah pemerintah daerah (pemda),&quot; tambah dia.

Menurutnya, DJP justru mewacanakan untuk mengurangi tarif beban PPh yang selama ini dikenakan sebesar 10 persen. Wacana tersebut, rencananya diterapkan untuk tahun depan.

&quot;Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun pertama, setelah tiga tahun maka masa pajaknya akan berlaku tarif normal kembali. Karena, tentunya omzet mereka mengalami peningkatan,&quot; ungkapnya.

Sigit menambahkan, DJP akan membentuk kebijakan selama tiga tahun agar mereka belajar terlebih dahulu, bukan kena pajak langsung tinggi. Tapi setelah itu lihat omzetnya lebih, tidak boleh lagi kena satu persen, mereka harus meningkat. &quot;Pokoknya kalau normal ada perhitungannya berapa persen dikenakan tarif,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
