<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aviastar Dibekukan, Pesawat Berjadwal dengan Ekuitas Positif Jadi 17</title><description>Kemenhub menyebutkan, ada 17 badan usaha angkutan niaga berjadwal yang  sudah menyandang ekuitas positif dan memenuhi kepemilikan pesawat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/10/06/320/1227324/aviastar-dibekukan-pesawat-berjadwal-dengan-ekuitas-positif-jadi-17</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/10/06/320/1227324/aviastar-dibekukan-pesawat-berjadwal-dengan-ekuitas-positif-jadi-17"/><item><title>Aviastar Dibekukan, Pesawat Berjadwal dengan Ekuitas Positif Jadi 17</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/10/06/320/1227324/aviastar-dibekukan-pesawat-berjadwal-dengan-ekuitas-positif-jadi-17</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/10/06/320/1227324/aviastar-dibekukan-pesawat-berjadwal-dengan-ekuitas-positif-jadi-17</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2015 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/10/06/320/1227324/aviastar-dibekukan-pesawat-berjadwal-dengan-ekuitas-positif-jadi-17-JWYdN5AdfP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/10/06/320/1227324/aviastar-dibekukan-pesawat-berjadwal-dengan-ekuitas-positif-jadi-17-JWYdN5AdfP.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, ada 17 badan usaha angkutan niaga berjadwal yang sudah menyandang ekuitas positif dan memenuhi kepemilikan pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, payung hukum mengenai badan usaha angkutan niaga berjadwal adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan pasal 118 ayat 1 huruf b dan huruf g.

Lalu, Permen Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh badan usaha angkutan udara niaga. Dan Permen Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.

Suprasetyo menuturkan, pada 5 Oktober 2015 terdapat tiga badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang ekuitasnya masih negatif, yaitu PT Cardig Air, PT Tri-M.G Intra Asia Airlines, dan PT Indonesia AirAsia.

&quot;Dari ketiga badan usaha niaga berjadwal saat ini telah memenuhi ekuitasnya, jadi ketiga-tiganya sudah positif dengan menambahkan modalnya,&quot; kata Suprasetyo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Suprasetyo mengungkapkan, dengan tiga badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sudah memenuhi persyaratan ekuitas dan kepemilikan pesawat. Maka total badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menjadi 17 dari yang seharusnya 18 lantaran Aviastar dibekukan izin usaha berjadwalnya.

&quot;Jadi badan usaha niaga berjadwal yang sudah memenuhi ekuitas dan jumlah pesawat sakarang ada 17 perusahaan&quot; tutupnya.

Berikut 17 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang ekuitas positif dan memenuhi kepemilikan pesawat.

1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2. PT Lion Mentari Airlines
3. PT Indonesia AirAsia
4. PT Trigana Air Service
5. PT Sriwijaya Air
6. PT Travel Express Aviation Service
7. PT Wings Abadi
8. PT Kalstar Aviation
9. PT Transnusa Aviation Mandiri
10. PT Asi Pudjiastuti Aviation
11. PT Citilink Indonesia
12. PT Batik Air
13. PT Nam Air
14. PT Indonesia AirAsia Xtra
15. PT Tri-M.G Intra Asia Airlines
16. PT Cardig Air
17. PT My Indo Airlines.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, ada 17 badan usaha angkutan niaga berjadwal yang sudah menyandang ekuitas positif dan memenuhi kepemilikan pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, payung hukum mengenai badan usaha angkutan niaga berjadwal adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan pasal 118 ayat 1 huruf b dan huruf g.

Lalu, Permen Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh badan usaha angkutan udara niaga. Dan Permen Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.

Suprasetyo menuturkan, pada 5 Oktober 2015 terdapat tiga badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang ekuitasnya masih negatif, yaitu PT Cardig Air, PT Tri-M.G Intra Asia Airlines, dan PT Indonesia AirAsia.

&quot;Dari ketiga badan usaha niaga berjadwal saat ini telah memenuhi ekuitasnya, jadi ketiga-tiganya sudah positif dengan menambahkan modalnya,&quot; kata Suprasetyo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Suprasetyo mengungkapkan, dengan tiga badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sudah memenuhi persyaratan ekuitas dan kepemilikan pesawat. Maka total badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menjadi 17 dari yang seharusnya 18 lantaran Aviastar dibekukan izin usaha berjadwalnya.

&quot;Jadi badan usaha niaga berjadwal yang sudah memenuhi ekuitas dan jumlah pesawat sakarang ada 17 perusahaan&quot; tutupnya.

Berikut 17 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang ekuitas positif dan memenuhi kepemilikan pesawat.

1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2. PT Lion Mentari Airlines
3. PT Indonesia AirAsia
4. PT Trigana Air Service
5. PT Sriwijaya Air
6. PT Travel Express Aviation Service
7. PT Wings Abadi
8. PT Kalstar Aviation
9. PT Transnusa Aviation Mandiri
10. PT Asi Pudjiastuti Aviation
11. PT Citilink Indonesia
12. PT Batik Air
13. PT Nam Air
14. PT Indonesia AirAsia Xtra
15. PT Tri-M.G Intra Asia Airlines
16. PT Cardig Air
17. PT My Indo Airlines.
</content:encoded></item></channel></rss>
