<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan Syariah Harus Diperbaiki</title><description>Tingginya angka NPF perbankan Syariah ini disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/12/03/278/1260189/pemahaman-masyarakat-tentang-perbankan-syariah-harus-diperbaiki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/12/03/278/1260189/pemahaman-masyarakat-tentang-perbankan-syariah-harus-diperbaiki"/><item><title>Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan Syariah Harus Diperbaiki</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/12/03/278/1260189/pemahaman-masyarakat-tentang-perbankan-syariah-harus-diperbaiki</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/12/03/278/1260189/pemahaman-masyarakat-tentang-perbankan-syariah-harus-diperbaiki</guid><pubDate>Kamis 03 Desember 2015 12:20 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/03/278/1260189/pemahaman-masyarakat-tentang-perbankan-syariah-harus-diperbaiki-W4FgnTzXbX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi perbankan syariah. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/03/278/1260189/pemahaman-masyarakat-tentang-perbankan-syariah-harus-diperbaiki-W4FgnTzXbX.jpg</image><title>Ilustrasi perbankan syariah. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lrm;MEDAN - &amp;lrm;Tingkat gagal bayar (Non Performing Financing/NPF) pada pembiayaan Syariah di Sumatera Utara, mencapai 9,79 persen pada Juli 2015 lalu. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat gagal bayar (Non Performing Loan/NPL) perbankan konvensional sebesar 2,74 persen.

Branch Manager Bank Muamalat Medan, Khairul Umam mengatakan, tingginya angka NPF perbankan Syariah ini disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip dan produk-produk Syariah.

Menurut Khairul Umam, banyak kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa penggunaan prinsip-prinsip Syariah dalam pelayanan perbankan Syariah, membuat bank Syariah sebagai lembaga sosial. Padahal bank Syariah tetap menjadikan bisnis sebagai perspektif operasionalnya.

&quot;Ini yang harus diubah. &amp;lrm;Bahkan kendala yang kini kita hadapi, banyak nasabah yang beranggapan bahwa tak perlu membayar pembiayaan yang diberikan bank Syariah. Banyak yang beranggapan kalau Syariah semuanya soal bagi hasil. Padahal tidak sesederhana itu. Itu makanya edukasi kepada nasabah selalu penting untuk dilakukan,&quot; jelas Umam, Kamis (3/12/2015).

Menurut Umam, selain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait prinsip dan produk perbankan Syariah, tingginya NPF juga disebabkan bisnis perbankan Syariah yang memang memiliki risiko lebih tinggi.

&amp;lrm;Bisnis perbankan Syariah kini juga masih dihadapkan pada proses akan yang sulit dan upaya hukum yang belum jelas.

&quot;Kita sering menghadapi proses sengketa pembiayaan yang rumit akibat rendahnya pemahaman akan prinsip-prinsip Syariah dan diversifikasi produk Syariah itu sendiri. Maka itu, kita bersama otoritas jasa keuangan saat ini tengah bersinergi dengan pengadilan agama, arbitrase Syariah untuk menekan pertumbuhan NPF ini,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lrm;MEDAN - &amp;lrm;Tingkat gagal bayar (Non Performing Financing/NPF) pada pembiayaan Syariah di Sumatera Utara, mencapai 9,79 persen pada Juli 2015 lalu. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat gagal bayar (Non Performing Loan/NPL) perbankan konvensional sebesar 2,74 persen.

Branch Manager Bank Muamalat Medan, Khairul Umam mengatakan, tingginya angka NPF perbankan Syariah ini disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip dan produk-produk Syariah.

Menurut Khairul Umam, banyak kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa penggunaan prinsip-prinsip Syariah dalam pelayanan perbankan Syariah, membuat bank Syariah sebagai lembaga sosial. Padahal bank Syariah tetap menjadikan bisnis sebagai perspektif operasionalnya.

&quot;Ini yang harus diubah. &amp;lrm;Bahkan kendala yang kini kita hadapi, banyak nasabah yang beranggapan bahwa tak perlu membayar pembiayaan yang diberikan bank Syariah. Banyak yang beranggapan kalau Syariah semuanya soal bagi hasil. Padahal tidak sesederhana itu. Itu makanya edukasi kepada nasabah selalu penting untuk dilakukan,&quot; jelas Umam, Kamis (3/12/2015).

Menurut Umam, selain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait prinsip dan produk perbankan Syariah, tingginya NPF juga disebabkan bisnis perbankan Syariah yang memang memiliki risiko lebih tinggi.

&amp;lrm;Bisnis perbankan Syariah kini juga masih dihadapkan pada proses akan yang sulit dan upaya hukum yang belum jelas.

&quot;Kita sering menghadapi proses sengketa pembiayaan yang rumit akibat rendahnya pemahaman akan prinsip-prinsip Syariah dan diversifikasi produk Syariah itu sendiri. Maka itu, kita bersama otoritas jasa keuangan saat ini tengah bersinergi dengan pengadilan agama, arbitrase Syariah untuk menekan pertumbuhan NPF ini,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
