<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Menteri Rini Berhentikan RJ Lino dan Ferialdy Noerlan</title><description>Kementerian BUMN secara resmi telah memecat  RJ Lino dan Ferialdy Noerlan dari jabatannya sebagai Direktur di PT  Pelindo II (Persero)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/12/23/320/1273754/alasan-menteri-rini-berhentikan-rj-lino-dan-ferialdy-noerlan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/12/23/320/1273754/alasan-menteri-rini-berhentikan-rj-lino-dan-ferialdy-noerlan"/><item><title>Alasan Menteri Rini Berhentikan RJ Lino dan Ferialdy Noerlan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/12/23/320/1273754/alasan-menteri-rini-berhentikan-rj-lino-dan-ferialdy-noerlan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/12/23/320/1273754/alasan-menteri-rini-berhentikan-rj-lino-dan-ferialdy-noerlan</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2015 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/23/320/1273754/alasan-menteri-rini-berhentikan-rj-lino-dan-ferialdy-noerlan-uOlej7Q11V.gif" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/23/320/1273754/alasan-menteri-rini-berhentikan-rj-lino-dan-ferialdy-noerlan-uOlej7Q11V.gif</image><title>Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi telah memecat RJ Lino dan Ferialdy Noerlan dari jabatannya sebagai Direktur di PT Pelindo II (Persero).

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, alasan pemecatan kedua Direktur Pelindo II itu agar fokus menyelesaikan kasus hukum yang tengah dijalaninya.

&quot;Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing,&quot; jelas Rini dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Sebagaimana diketahui RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010, sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.

Berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN.

Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino  dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.

Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut Menteri BUMN sebagai RUPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya  dengan hormat masing masing dari  jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II.(rai)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi telah memecat RJ Lino dan Ferialdy Noerlan dari jabatannya sebagai Direktur di PT Pelindo II (Persero).

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, alasan pemecatan kedua Direktur Pelindo II itu agar fokus menyelesaikan kasus hukum yang tengah dijalaninya.

&quot;Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing,&quot; jelas Rini dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Sebagaimana diketahui RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010, sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.

Berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN.

Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino  dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.

Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut Menteri BUMN sebagai RUPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya  dengan hormat masing masing dari  jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II.(rai)</content:encoded></item></channel></rss>
