<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>50% Bangunan di Depok Tak Kantongi IMB</title><description>Dari 500 ribu rumah yang terdata di Kota Depok, 50 persen di antaranya  tidak mengantongi izin pembangunan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2015/12/28/470/1276209/50-bangunan-di-depok-tak-kantongi-imb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2015/12/28/470/1276209/50-bangunan-di-depok-tak-kantongi-imb"/><item><title>50% Bangunan di Depok Tak Kantongi IMB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2015/12/28/470/1276209/50-bangunan-di-depok-tak-kantongi-imb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2015/12/28/470/1276209/50-bangunan-di-depok-tak-kantongi-imb</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2015 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/28/470/1276209/50-bangunan-di-depok-tak-kantongi-imb-5k3RzRn4Oo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/28/470/1276209/50-bangunan-di-depok-tak-kantongi-imb-5k3RzRn4Oo.jpg</image><title>Ilustrasi: Okezone</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Berkembangnya industri properti di sejumlah daerah, tidak hanya berdampak positif, namun juga memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah kemacetan jalan yang dihadapi oleh Depok.
Padahal setiap daerah diminta untuk memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mewajibkan perumahan dengan kavling 120 meter persegi. Namun, peraturan tersebut tidak mempengaruhi pertumbuhan properti di Depok, bahkan banyak bangunan yang berdiri tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, dari 500 ribu rumah yang terdata, 50 persen di antaranya tidak mengantongi izin pembangunan
Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.
&amp;ldquo;Rumah terbangun 500 ribu, hanya 50 persen yang ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kami juga dalam upaya mendorong agar mereka mengurus IMB,&amp;rdquo; tegasnya.
</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Berkembangnya industri properti di sejumlah daerah, tidak hanya berdampak positif, namun juga memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah kemacetan jalan yang dihadapi oleh Depok.
Padahal setiap daerah diminta untuk memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mewajibkan perumahan dengan kavling 120 meter persegi. Namun, peraturan tersebut tidak mempengaruhi pertumbuhan properti di Depok, bahkan banyak bangunan yang berdiri tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, dari 500 ribu rumah yang terdata, 50 persen di antaranya tidak mengantongi izin pembangunan
Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.
&amp;ldquo;Rumah terbangun 500 ribu, hanya 50 persen yang ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kami juga dalam upaya mendorong agar mereka mengurus IMB,&amp;rdquo; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
