<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Pengembang Membandel Terkait Hunian Berimbang</title><description>Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengakui saat ini kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/01/08/470/1283733/banyak-pengembang-membandel-terkait-hunian-berimbang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/01/08/470/1283733/banyak-pengembang-membandel-terkait-hunian-berimbang"/><item><title>Banyak Pengembang Membandel Terkait Hunian Berimbang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/01/08/470/1283733/banyak-pengembang-membandel-terkait-hunian-berimbang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/01/08/470/1283733/banyak-pengembang-membandel-terkait-hunian-berimbang</guid><pubDate>Jum'at 08 Januari 2016 15:29 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/08/470/1283733/banyak-pengembang-membandel-terkait-hunian-berimbang-7Tx3kMV8VO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/08/470/1283733/banyak-pengembang-membandel-terkait-hunian-berimbang-7Tx3kMV8VO.jpg</image><title>Ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengakui saat ini kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang. Padahal kebijakan ini merupakan salah satu kunci yang mampu mengurangi backlog.
&amp;ldquo;Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60 persen nya itu adalah kebutuhan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah ke bawah,&amp;rdquo; ungkap Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
Dia menjelaskan, menurut UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pengembang dalam membangun perumahan, wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Permenpera Nomor  10 Tahun 2012, bahwa konsep hunian berimbang untuk rumah tapak adalah dengan perbandingan 1:2:3. Yaitu setiap satu rumah mewah, wajib diimbangi dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana, dalam satu hamparan, atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diatur bahwa dalam pembangunan rumah susun komersial, pengembang wajib menyediakan rumah susun umum (untuk MBR) sekurang-kurangnya 20 persen dari total luasan lantai rumah susun komersial yang dibangun.
Kebijakan ini, kata Syarif, sempat dikeluhkan para pengembang, karena harga tanah yang dianggap strategis untuk rumah komersial jauh lebih mahal, sehingga tidak dimungkinkan untuk dibangun rumah sederhana pada satu hamparan.
&amp;ldquo;Sebenarnya, saat ini pengembang sudah diberi kemudahan. Harga tanah yang tinggi tidak memungkinkan pengembang membangun rumah sederhana di satu hamparan dengan rumah komersial. Makanya pengembang diperbolehkan untuk membangun hunian berimbang dalam satu wilayah Kota atau Kabupaten. Tetapi masih banyak pengembang yang tetap belum menjalankan,&amp;rdquo; jelas Syarif.
Sebagai informasi, paparnya, dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah diubah dengan Permenpera Nomor 07 Tahun 2013, telah diatur bahwa pengembang yang tidak melaksanakan konsep hunian berimbang dapat dikenai tindak pidana dan perdata.
&amp;ldquo;Bahkan sanksi terberat dalam Peraturan tersebut dapat mencabut izin usaha perusahaan. Namun masih banyak pengembang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.
Kuncinya Pemerintah Daerah
Menurut Syarif, saat ini pengembang lebih banyak membangun rumah komersial karena keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk dapat mendukung kebijakan hunian berimbang.
&amp;ldquo;Kunci utamanya adalah Pemerintah Daerah. Karena izin IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Kalau saat pengembang mengajukan siteplan, dan dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan,&amp;rdquo; tegasnya.
Syarif berharap Pemerintah Daerah juga dapat segera membuat Perda untuk mendukung Undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sebagaimana diamanatkan pada pasal 36 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011.
&amp;ldquo;Meski pun belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat, Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengakui saat ini kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang. Padahal kebijakan ini merupakan salah satu kunci yang mampu mengurangi backlog.
&amp;ldquo;Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60 persen nya itu adalah kebutuhan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah ke bawah,&amp;rdquo; ungkap Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
Dia menjelaskan, menurut UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pengembang dalam membangun perumahan, wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Permenpera Nomor  10 Tahun 2012, bahwa konsep hunian berimbang untuk rumah tapak adalah dengan perbandingan 1:2:3. Yaitu setiap satu rumah mewah, wajib diimbangi dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana, dalam satu hamparan, atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diatur bahwa dalam pembangunan rumah susun komersial, pengembang wajib menyediakan rumah susun umum (untuk MBR) sekurang-kurangnya 20 persen dari total luasan lantai rumah susun komersial yang dibangun.
Kebijakan ini, kata Syarif, sempat dikeluhkan para pengembang, karena harga tanah yang dianggap strategis untuk rumah komersial jauh lebih mahal, sehingga tidak dimungkinkan untuk dibangun rumah sederhana pada satu hamparan.
&amp;ldquo;Sebenarnya, saat ini pengembang sudah diberi kemudahan. Harga tanah yang tinggi tidak memungkinkan pengembang membangun rumah sederhana di satu hamparan dengan rumah komersial. Makanya pengembang diperbolehkan untuk membangun hunian berimbang dalam satu wilayah Kota atau Kabupaten. Tetapi masih banyak pengembang yang tetap belum menjalankan,&amp;rdquo; jelas Syarif.
Sebagai informasi, paparnya, dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah diubah dengan Permenpera Nomor 07 Tahun 2013, telah diatur bahwa pengembang yang tidak melaksanakan konsep hunian berimbang dapat dikenai tindak pidana dan perdata.
&amp;ldquo;Bahkan sanksi terberat dalam Peraturan tersebut dapat mencabut izin usaha perusahaan. Namun masih banyak pengembang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.
Kuncinya Pemerintah Daerah
Menurut Syarif, saat ini pengembang lebih banyak membangun rumah komersial karena keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk dapat mendukung kebijakan hunian berimbang.
&amp;ldquo;Kunci utamanya adalah Pemerintah Daerah. Karena izin IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Kalau saat pengembang mengajukan siteplan, dan dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan,&amp;rdquo; tegasnya.
Syarif berharap Pemerintah Daerah juga dapat segera membuat Perda untuk mendukung Undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sebagaimana diamanatkan pada pasal 36 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011.
&amp;ldquo;Meski pun belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat, Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
