<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Kontraproduktif</title><description>Kantong plastik berbayar bagi para konsumen yang  berbelanja di supermarket, hypermart dan minimarket sebagai kebijakan  kontraproduktif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/02/24/320/1320212/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-kontraproduktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/02/24/320/1320212/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-kontraproduktif"/><item><title>Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Kontraproduktif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/02/24/320/1320212/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-kontraproduktif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/02/24/320/1320212/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-kontraproduktif</guid><pubDate>Rabu 24 Februari 2016 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/24/320/1320212/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-kontraproduktif-aZvJn6xk5e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/24/320/1320212/kebijakan-kantong-plastik-berbayar-kontraproduktif-aZvJn6xk5e.jpg</image><title>Ilustrasi : Reuters</title></images><description>KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, kebijakan pengenaan kantong plastik berbayar bagi para konsumen yang berbelanja di supermarket, hypermart dan minimarket sebagai kebijakan kontraproduktif.
Kontraproduktif karena harusnya kebijakan itu untuk mencegah sekaligus mengurangi sampah plastik yang umumnya berasal dari penyimpanan sementara barang-barang saat berbelanja di pasar swalayan dan usaha ritel lainnya.
&quot;Tetapi membiarkan korporasi atau pabrik terus mencetak kantong plastik itu sebagai sesuatu yang kontraproduktif,&quot; kata Manejer Kompanye Pesisir dan Kelautan Walhi NTT Yustinus B Dharma di Kupang, Rabu (24/2/2016).
Walhi kata Yutinus menduga ada kerja sama bisnis terselubung antara para pihak atas nama kelestarian lingkungan dan sampah yang tak terurai, lantas membebankan konsumen untuk membayar kantong plastik.
Sesungguhnya itu merupakan tanggungjawab para pihak ritel untuk memberikan pelayanan yang baik utuh dan rapih kepada konsumen saat berbelanja ke usaha ritelnya.
Walhi curiga dengan kebijakan itu sarat kontraproduktif. Mengapa tidak menghentikan saja produksi kertas plastik itu dari pabriknya atau membebankan kepada perusahaan jasa ritel itu sebagai sanksi karena memproduksi plastik yang bertentangan dengan UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Sehingga apabila dalam praktiknya masih ada konsumen yang belum merespon positif dengan kebijakan ini, bukan karena belum paham, tetapi satu pemahaman bahwa kebijakan ini kontraproduktif.
Meskipun plastik berbayar ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup nomor SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016 mendatang.


Terpisah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara  Timur menyatakan para konsumen di daerah ini tidak keberatan dengan kantong plastik berbayar, yang penting disosialisasikan dengan baik.
&quot;Kebijakan tersebut kan sudah diterapkan di 22 kota besar di  Indonesia. Kita tunggu kebijakan lebih lanjut dari penggunaan kantong  plastik berbayar itu,&quot; kata Sekretaris YLKI NTT Resna Devi Agustin  Malessy.
Menurut dia, sosialisasi terhadap kebijakan tersebut penting bagi  para pengelola pasar swalayan, hypermart, plaza, mall dan usaha retail  di Kupang, agar tidak menimbulkan pertanyaan dari konsumen.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 21 Februari 2016 mencanangkan pemberlakuan kantong plastik berbayar di tempat perbelanjaan dengan menerapkan tarif minimal Rp200 untuk setiap kantong plastik.
Pihak Kementerian mengklaim bahwa kebijakan kantong plastik berbayar  ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan  sampah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah plastik.
Karena saat ini jumlah timbunan sampah kantong plastik terus  meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 9,8 miliar lembar  kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahun. (dan)</description><content:encoded>KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, kebijakan pengenaan kantong plastik berbayar bagi para konsumen yang berbelanja di supermarket, hypermart dan minimarket sebagai kebijakan kontraproduktif.
Kontraproduktif karena harusnya kebijakan itu untuk mencegah sekaligus mengurangi sampah plastik yang umumnya berasal dari penyimpanan sementara barang-barang saat berbelanja di pasar swalayan dan usaha ritel lainnya.
&quot;Tetapi membiarkan korporasi atau pabrik terus mencetak kantong plastik itu sebagai sesuatu yang kontraproduktif,&quot; kata Manejer Kompanye Pesisir dan Kelautan Walhi NTT Yustinus B Dharma di Kupang, Rabu (24/2/2016).
Walhi kata Yutinus menduga ada kerja sama bisnis terselubung antara para pihak atas nama kelestarian lingkungan dan sampah yang tak terurai, lantas membebankan konsumen untuk membayar kantong plastik.
Sesungguhnya itu merupakan tanggungjawab para pihak ritel untuk memberikan pelayanan yang baik utuh dan rapih kepada konsumen saat berbelanja ke usaha ritelnya.
Walhi curiga dengan kebijakan itu sarat kontraproduktif. Mengapa tidak menghentikan saja produksi kertas plastik itu dari pabriknya atau membebankan kepada perusahaan jasa ritel itu sebagai sanksi karena memproduksi plastik yang bertentangan dengan UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Sehingga apabila dalam praktiknya masih ada konsumen yang belum merespon positif dengan kebijakan ini, bukan karena belum paham, tetapi satu pemahaman bahwa kebijakan ini kontraproduktif.
Meskipun plastik berbayar ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup nomor SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016 mendatang.


Terpisah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara  Timur menyatakan para konsumen di daerah ini tidak keberatan dengan kantong plastik berbayar, yang penting disosialisasikan dengan baik.
&quot;Kebijakan tersebut kan sudah diterapkan di 22 kota besar di  Indonesia. Kita tunggu kebijakan lebih lanjut dari penggunaan kantong  plastik berbayar itu,&quot; kata Sekretaris YLKI NTT Resna Devi Agustin  Malessy.
Menurut dia, sosialisasi terhadap kebijakan tersebut penting bagi  para pengelola pasar swalayan, hypermart, plaza, mall dan usaha retail  di Kupang, agar tidak menimbulkan pertanyaan dari konsumen.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 21 Februari 2016 mencanangkan pemberlakuan kantong plastik berbayar di tempat perbelanjaan dengan menerapkan tarif minimal Rp200 untuk setiap kantong plastik.
Pihak Kementerian mengklaim bahwa kebijakan kantong plastik berbayar  ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan  sampah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah plastik.
Karena saat ini jumlah timbunan sampah kantong plastik terus  meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 9,8 miliar lembar  kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahun. (dan)</content:encoded></item></channel></rss>
