<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perangkap Kemiskinan dan Kematian di Balik Candu Rokok</title><description>Pemberian penghargaan cukai dari Kementerian Keuangan kepada industri rokok mengundang kontroversi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/02/26/320/1322170/perangkap-kemiskinan-dan-kematian-di-balik-candu-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/02/26/320/1322170/perangkap-kemiskinan-dan-kematian-di-balik-candu-rokok"/><item><title>Perangkap Kemiskinan dan Kematian di Balik Candu Rokok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/02/26/320/1322170/perangkap-kemiskinan-dan-kematian-di-balik-candu-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/02/26/320/1322170/perangkap-kemiskinan-dan-kematian-di-balik-candu-rokok</guid><pubDate>Jum'at 26 Februari 2016 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/26/320/1322170/dibalik-candu-rokok-perangkap-kemiskinan-dan-kematian-7dQqUmIOYp.gif" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/26/320/1322170/dibalik-candu-rokok-perangkap-kemiskinan-dan-kematian-7dQqUmIOYp.gif</image><title>Ilustrasi : Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemberian penghargaan cukai dari Kementerian Keuangan kepada industri rokok mengundang kontroversi. Belum lama ini, 20 ribu suara pernyataan publik mengajukan petisi mendesak Kemenkeu membatalkan penghargaan itu.
Di Indonesia cukai hanya dikenakan pada sejumlah produk seperti rokok, dan minuman beralkohol. Karena konsumsinya merugikan pengguna dan lingkungannya maka harus dikendalikan.
Sejumlah kalangan pun menilai penghargaan tersebut terkesan aneh dan tidak wajar karena yang membayar cukai rokok adalah konsumen rokok, bukan industri rokok. Perokok membeli rokok dengan harga dasar ditambah cukai.
Cukai tidak termasuk ke dalam struktur biaya produksi rokok yang dibebankan kepada industri rokok sehingga sangat tidak layak seandainya penghargaan diberikan atas jasa industri rokok sebagai pembayar cukai terbesar.
Menurut suara publik, pemberian penghargaan akan memicu meningkatkan produksi dan semangat penjualan rokok, karena penerimaan cukai rokok dipacu setinggi-tingginya melalui penjualan batang rokok sebanyak-banyaknya.
Hal ini bertentangan dengan semangat membangun Indonesia sebagai bangsa yang sehat.
Cukai salah satu instrumen efektif dalam pengendalian tembakau, tertuang dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dari WHO yang menyarankan besaran cukai mencapai 70 persen.Indonesia belum meratifikasi konsesus tersebut dengan alasan utama  akan merugikan perekonomian, benarkah? Kebijakan pengendalian terbakau  melalui cukai dan pajak rokok belum memihak kepada kesehatan masyarakat  miskin. Cukai rokok Indonesia masih terlalu rendah sehingga harga rokok  menjadi murah.
Laporan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) atau  (CHEPS) Universitas Indonesia, di tahun 2015 rata-rata tarif cukai rokok  di Indonesia hanya 42 persen dari harga eceran. Sementara, di Brunei,  cukai rokok mencapai 67 persen, Malaysia 52 persen, Filipina 53 persen,  Singapura 69 persen, dan Thailand 70 persen.
Harga rokok di Indonesia sangatlah murah, sehingga terjangkau oleh  ramaja dan penduduk miskin. Sebungkus rokok Marlboro harganya kurang  dari USD1,5. Bandingkan di Brunei USD6,5, di Singapura USD9, di Thailand  USD3 dan di Malaysia USD3,3.
Murahnya harga rokok menjadi faktor utama perokok baru di kalangan  remaja dan kencanduan penduduk miskin di Indonesia, karena mudahnya  mendapatkan rokok dengan harga yang terjangkau.
&quot;Studi 2010, pada 20 negara berkembang menunjukkan bahwa ketika harga  naik 10 persen, konsumsi rokok remaja turun 18 persen. Kenaikan harga  dan cukai mampu mencegah remaja menyandu rokok,&quot; kata Kepala Pusat  Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) atau (CHEPS) UI,  Hasbullah Thabrany.
Berdasarkan laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas 2007,  2010, 2013) jumlah fantastis perokok aktif kelompok pendapatan termiskin  yang mengalami peningkatan signifikan 30 persen di tahun 2001 menjadi  43,8 persen pada 2013.
Jumlah perokok Indonesia 67,4 persen tertinggi di ASEAN, tahun 2013  perokok dewasa berjumlah 121.156.804 juta jiwa, hampir separuhnya dari  seluruh penduduk Indonesia.
Survei keluarga miskin perkotaan menunjukkan tiga dari empat kepala keluarga (73,8 persen) merupakan perokok aktif.Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan,   mengatakan, konsumsi rokok adalah perangkap kemiskinan karena kebiasaan   merokok, status kesehatan rendah, pendapatan yang bisa dibelanjakan   menurun, produktivitas kerja menurun, ancaman kematian meningkat.
Secara nasional (data BPS 2006) belanja rokok keluarga miskin perokok   menempati urutan terbesar kedua (9 persen) setelah beras (12 persen).   Situasi ini, bagi keluarga miskin lebih buruk karena proporsi   pengeluaran untuk rokok justru lebih besar dari makanan pokok.
&quot;Survei tahun 2003-2010, belanja rokok rumah tangga termiskin, nomor   dua setelah belanja beras dan belanja lainnya seperti ikan, listrik,  dan  sayur-mayur,&quot; katanya.
Bila dikonversikan, konsumsi rokok sebungkus per hari dengan harga   rata-rata Rp10 ribu, maka konsumsi per bulan menjadi Rp300 ribu, dan per   tahun menjadi Rp3.650.000. Konsumsi per 10 tahun mencapai 3650 bungkus   atau Rp36,5 juta.
Biaya ini setara dengan biaya haji, sekolah S1, uang muka cicilan   rumah, merenovasi rumah, atau membeli kendaraan, juga bisa untuk modal   usaha kecil.
Biaya rokok yang dikeluarkan oleh kelompok rumah tangga termiskin   tadi juga setara dengan 13 kali makan daging (0,90 persen), lima kali   minum susu atau telur (2,25 persen), dua kali makan ikan (6,06 persen),   dua kali makan sayur-sayuran (5,68 persen), enam kali biaya pendidikan   (1,88 persen) atau enam kali untuk biaya kesehatan (2,2 persen).
Beban konsumsi rokok berkaitan erat dengan kesehatan, 12,7 persen   kematian akibat penyakit terkait dengan merokok, laki-laki 100.680 jiwa,   dan perempuan 89.580 jiwa, totalnya 190.260 jiwa.
&quot;Data di dunia menunjukkan penduduk miskin 1,4 kali lebih sering   merokok dibandingkan penduduk kaya. Di Indonesia, keluarga miskin   menghabiskan 12 persen penghasilannya untuk merokok, sedangkan penduduk   kaya hanya membelanjakan tujuh persen dari penghasilannya,&quot; kata   Abdillah.Konsumsi rokok juga memberikan beban kerugian ekonomi akibat    hilangnya waktu produktif terkait meningkatnya kematian, kesakitan dan    disabilitas terkait merokok.
Hasbullah menekankan, rokok menyebabkan berbagai penyakit seperti    kanker, kardiovaskular (jantung, pembuluh darah), penyakit paru-paru,    kelainan janin, dan impotensi.
&quot;Data dari WHO di 2015, setiap tahun rokok menyebabkan kematian lebih    dari enam juta orang di dunia. Setara dengan satu kematian setiap  enam   detik,&quot; katanya.
Di Indonesia, terjadi sekitar 600 kematian per hari akibat penyakit    disebabkan oleh rokok. Kematian tersebut dapat dihindari, tapi  celakanya   jumlah perokok semakin banyak, bahkan di kalangan generasi  muda dan   masyarakat miskin yang lebih memprihatikan.
Menurut Hasbullah, merokok membuat negara bangkrut karena, mayoritas    perokok 43,8 persen adalah orang miskin (Susenas 2012). Sedangkan JKN    orang miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah    (BPJS Kesehatan, 2014).
&quot;Semakin banyak orang yang merokok, semakin besar beban pemerintah    untuk membayar iuran mereka karena penyakit yang berkaitan dengan    rokok,&quot; katanya.
Menurutnya, peningkatan konsumsi rokok memperberat APBN. Untuk    membiaya iuran PBI JKN 2015 pemerintah mengalami defisit sebesar Rp6    triliun, padahal perokok terbanyak di Indonesia berasal dari keluarga    termiskin.
Harus Dinaikkan Tahun 2013, penerima cukai Rp103 triliun, sedangkan    biaya rawat jalan, rawat inap, dan kehilangan produktivitas akibat    penyakit yang berkaitan dengan rokok berjumlah Rp240,7 triliun, lebih    dari dua kali lipatnya.
Menurut Hasbullah, jika ditambah dengan belanja rokok (Rp138    triliun), jumlah menjadi tiga kali lipatnya (Rp378,7 triliun). Jumlah    total kerugian yang harus ditanggung masyarakat akibat rokok adalah    tujuh kali lipat dari anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2015 (Rp52,2    triliun) dan delapan kali lipat anggaran Kementerian Pendidikan   Nasional  tahun 2015 (Rp46,8 triliun).Indonesia tidak diuntungkan dari penjualan rokok, karena pemilik     industri rokok 73,9 persen dikuasai perusahaan asing seperti Philip     Morris International, Britis American Tobacco, KT &amp;amp; G Group Korea,     Japan Tobacco Industri.
&quot;Produksi cengkeh Indonesia dari tahun 2010 hingga 2012 turun 26     persen, sedangkan impor naik 5,308 persen. Impor daun tembakau naik 301     persen, dari 26.546 ton menjadi 106.570 ton,&quot; kata Hasbullah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang peta     jalan (roadmap) produksi industri hasil tembakau 2015-2020 memandatkan     pertumbuhan produksi 5-7,4 persen per tahun (524 miliar batang).     Kebijakan ini dipandang mendukung strategi industri rokok dengan     menghilangkan batasan produksi.
Padahal, setiap tahun hanya 20 persen hasil produksi rokok di Indonesia yang diekspor, 80 persen dikonsumsi di dalam negeri.
Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T)     mengkhawatirkan, target SDGs di tahun 2030 terancam gagal karena     konsumsi rokok yang tidak terkendali sehingga mengancam bonus demografi     Indonesia.
&quot;Dalam butir SDGs, menyatakan tahun 2030 salah satu dari pertiga     kematian dini akibat penyakit tidak menular, dapat dikurangi melalui     upaya pencegahan dan pengobatan serta pengendalian tembakau,&quot; kata Yuda     Kusumaningsing dari JP3T.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Widyastuti     Soerojo menekankan peningkatan cukai belum tentu menurunkan daya beli     perokok karena sifat adiksinya.
&quot;Kebijakan cukai akan lebih efektif apabila harga rokok tidak     terjangkau bagi kelompok rentan (pelajar dan keluarga miskin). Penurunan     konsumsi tidak serta merta terjadi, karena perokok itu inelastis.     Peningkatan pendapatan dari kenaikan cukai selalu lebih besar dari     penurunan konsumsi karena kenaikan cukai,&quot; katanya.
Dengan adanya win-win solution dari pemerintah, pendapatan negara    lebih  tinggi, masyarakat miskin dan pelajar sebagai kelompok rentan     terlindungi. (dan)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberian penghargaan cukai dari Kementerian Keuangan kepada industri rokok mengundang kontroversi. Belum lama ini, 20 ribu suara pernyataan publik mengajukan petisi mendesak Kemenkeu membatalkan penghargaan itu.
Di Indonesia cukai hanya dikenakan pada sejumlah produk seperti rokok, dan minuman beralkohol. Karena konsumsinya merugikan pengguna dan lingkungannya maka harus dikendalikan.
Sejumlah kalangan pun menilai penghargaan tersebut terkesan aneh dan tidak wajar karena yang membayar cukai rokok adalah konsumen rokok, bukan industri rokok. Perokok membeli rokok dengan harga dasar ditambah cukai.
Cukai tidak termasuk ke dalam struktur biaya produksi rokok yang dibebankan kepada industri rokok sehingga sangat tidak layak seandainya penghargaan diberikan atas jasa industri rokok sebagai pembayar cukai terbesar.
Menurut suara publik, pemberian penghargaan akan memicu meningkatkan produksi dan semangat penjualan rokok, karena penerimaan cukai rokok dipacu setinggi-tingginya melalui penjualan batang rokok sebanyak-banyaknya.
Hal ini bertentangan dengan semangat membangun Indonesia sebagai bangsa yang sehat.
Cukai salah satu instrumen efektif dalam pengendalian tembakau, tertuang dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dari WHO yang menyarankan besaran cukai mencapai 70 persen.Indonesia belum meratifikasi konsesus tersebut dengan alasan utama  akan merugikan perekonomian, benarkah? Kebijakan pengendalian terbakau  melalui cukai dan pajak rokok belum memihak kepada kesehatan masyarakat  miskin. Cukai rokok Indonesia masih terlalu rendah sehingga harga rokok  menjadi murah.
Laporan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) atau  (CHEPS) Universitas Indonesia, di tahun 2015 rata-rata tarif cukai rokok  di Indonesia hanya 42 persen dari harga eceran. Sementara, di Brunei,  cukai rokok mencapai 67 persen, Malaysia 52 persen, Filipina 53 persen,  Singapura 69 persen, dan Thailand 70 persen.
Harga rokok di Indonesia sangatlah murah, sehingga terjangkau oleh  ramaja dan penduduk miskin. Sebungkus rokok Marlboro harganya kurang  dari USD1,5. Bandingkan di Brunei USD6,5, di Singapura USD9, di Thailand  USD3 dan di Malaysia USD3,3.
Murahnya harga rokok menjadi faktor utama perokok baru di kalangan  remaja dan kencanduan penduduk miskin di Indonesia, karena mudahnya  mendapatkan rokok dengan harga yang terjangkau.
&quot;Studi 2010, pada 20 negara berkembang menunjukkan bahwa ketika harga  naik 10 persen, konsumsi rokok remaja turun 18 persen. Kenaikan harga  dan cukai mampu mencegah remaja menyandu rokok,&quot; kata Kepala Pusat  Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) atau (CHEPS) UI,  Hasbullah Thabrany.
Berdasarkan laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas 2007,  2010, 2013) jumlah fantastis perokok aktif kelompok pendapatan termiskin  yang mengalami peningkatan signifikan 30 persen di tahun 2001 menjadi  43,8 persen pada 2013.
Jumlah perokok Indonesia 67,4 persen tertinggi di ASEAN, tahun 2013  perokok dewasa berjumlah 121.156.804 juta jiwa, hampir separuhnya dari  seluruh penduduk Indonesia.
Survei keluarga miskin perkotaan menunjukkan tiga dari empat kepala keluarga (73,8 persen) merupakan perokok aktif.Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan,   mengatakan, konsumsi rokok adalah perangkap kemiskinan karena kebiasaan   merokok, status kesehatan rendah, pendapatan yang bisa dibelanjakan   menurun, produktivitas kerja menurun, ancaman kematian meningkat.
Secara nasional (data BPS 2006) belanja rokok keluarga miskin perokok   menempati urutan terbesar kedua (9 persen) setelah beras (12 persen).   Situasi ini, bagi keluarga miskin lebih buruk karena proporsi   pengeluaran untuk rokok justru lebih besar dari makanan pokok.
&quot;Survei tahun 2003-2010, belanja rokok rumah tangga termiskin, nomor   dua setelah belanja beras dan belanja lainnya seperti ikan, listrik,  dan  sayur-mayur,&quot; katanya.
Bila dikonversikan, konsumsi rokok sebungkus per hari dengan harga   rata-rata Rp10 ribu, maka konsumsi per bulan menjadi Rp300 ribu, dan per   tahun menjadi Rp3.650.000. Konsumsi per 10 tahun mencapai 3650 bungkus   atau Rp36,5 juta.
Biaya ini setara dengan biaya haji, sekolah S1, uang muka cicilan   rumah, merenovasi rumah, atau membeli kendaraan, juga bisa untuk modal   usaha kecil.
Biaya rokok yang dikeluarkan oleh kelompok rumah tangga termiskin   tadi juga setara dengan 13 kali makan daging (0,90 persen), lima kali   minum susu atau telur (2,25 persen), dua kali makan ikan (6,06 persen),   dua kali makan sayur-sayuran (5,68 persen), enam kali biaya pendidikan   (1,88 persen) atau enam kali untuk biaya kesehatan (2,2 persen).
Beban konsumsi rokok berkaitan erat dengan kesehatan, 12,7 persen   kematian akibat penyakit terkait dengan merokok, laki-laki 100.680 jiwa,   dan perempuan 89.580 jiwa, totalnya 190.260 jiwa.
&quot;Data di dunia menunjukkan penduduk miskin 1,4 kali lebih sering   merokok dibandingkan penduduk kaya. Di Indonesia, keluarga miskin   menghabiskan 12 persen penghasilannya untuk merokok, sedangkan penduduk   kaya hanya membelanjakan tujuh persen dari penghasilannya,&quot; kata   Abdillah.Konsumsi rokok juga memberikan beban kerugian ekonomi akibat    hilangnya waktu produktif terkait meningkatnya kematian, kesakitan dan    disabilitas terkait merokok.
Hasbullah menekankan, rokok menyebabkan berbagai penyakit seperti    kanker, kardiovaskular (jantung, pembuluh darah), penyakit paru-paru,    kelainan janin, dan impotensi.
&quot;Data dari WHO di 2015, setiap tahun rokok menyebabkan kematian lebih    dari enam juta orang di dunia. Setara dengan satu kematian setiap  enam   detik,&quot; katanya.
Di Indonesia, terjadi sekitar 600 kematian per hari akibat penyakit    disebabkan oleh rokok. Kematian tersebut dapat dihindari, tapi  celakanya   jumlah perokok semakin banyak, bahkan di kalangan generasi  muda dan   masyarakat miskin yang lebih memprihatikan.
Menurut Hasbullah, merokok membuat negara bangkrut karena, mayoritas    perokok 43,8 persen adalah orang miskin (Susenas 2012). Sedangkan JKN    orang miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah    (BPJS Kesehatan, 2014).
&quot;Semakin banyak orang yang merokok, semakin besar beban pemerintah    untuk membayar iuran mereka karena penyakit yang berkaitan dengan    rokok,&quot; katanya.
Menurutnya, peningkatan konsumsi rokok memperberat APBN. Untuk    membiaya iuran PBI JKN 2015 pemerintah mengalami defisit sebesar Rp6    triliun, padahal perokok terbanyak di Indonesia berasal dari keluarga    termiskin.
Harus Dinaikkan Tahun 2013, penerima cukai Rp103 triliun, sedangkan    biaya rawat jalan, rawat inap, dan kehilangan produktivitas akibat    penyakit yang berkaitan dengan rokok berjumlah Rp240,7 triliun, lebih    dari dua kali lipatnya.
Menurut Hasbullah, jika ditambah dengan belanja rokok (Rp138    triliun), jumlah menjadi tiga kali lipatnya (Rp378,7 triliun). Jumlah    total kerugian yang harus ditanggung masyarakat akibat rokok adalah    tujuh kali lipat dari anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2015 (Rp52,2    triliun) dan delapan kali lipat anggaran Kementerian Pendidikan   Nasional  tahun 2015 (Rp46,8 triliun).Indonesia tidak diuntungkan dari penjualan rokok, karena pemilik     industri rokok 73,9 persen dikuasai perusahaan asing seperti Philip     Morris International, Britis American Tobacco, KT &amp;amp; G Group Korea,     Japan Tobacco Industri.
&quot;Produksi cengkeh Indonesia dari tahun 2010 hingga 2012 turun 26     persen, sedangkan impor naik 5,308 persen. Impor daun tembakau naik 301     persen, dari 26.546 ton menjadi 106.570 ton,&quot; kata Hasbullah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang peta     jalan (roadmap) produksi industri hasil tembakau 2015-2020 memandatkan     pertumbuhan produksi 5-7,4 persen per tahun (524 miliar batang).     Kebijakan ini dipandang mendukung strategi industri rokok dengan     menghilangkan batasan produksi.
Padahal, setiap tahun hanya 20 persen hasil produksi rokok di Indonesia yang diekspor, 80 persen dikonsumsi di dalam negeri.
Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T)     mengkhawatirkan, target SDGs di tahun 2030 terancam gagal karena     konsumsi rokok yang tidak terkendali sehingga mengancam bonus demografi     Indonesia.
&quot;Dalam butir SDGs, menyatakan tahun 2030 salah satu dari pertiga     kematian dini akibat penyakit tidak menular, dapat dikurangi melalui     upaya pencegahan dan pengobatan serta pengendalian tembakau,&quot; kata Yuda     Kusumaningsing dari JP3T.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Widyastuti     Soerojo menekankan peningkatan cukai belum tentu menurunkan daya beli     perokok karena sifat adiksinya.
&quot;Kebijakan cukai akan lebih efektif apabila harga rokok tidak     terjangkau bagi kelompok rentan (pelajar dan keluarga miskin). Penurunan     konsumsi tidak serta merta terjadi, karena perokok itu inelastis.     Peningkatan pendapatan dari kenaikan cukai selalu lebih besar dari     penurunan konsumsi karena kenaikan cukai,&quot; katanya.
Dengan adanya win-win solution dari pemerintah, pendapatan negara    lebih  tinggi, masyarakat miskin dan pelajar sebagai kelompok rentan     terlindungi. (dan)</content:encoded></item></channel></rss>
