<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI: Uang Receh Masih Berlaku</title><description>Uang receh pecahan di bawah Rp1.000 masih tetap berlaku meskipun sebagian masyarakat mulai jarang menggunakan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/07/320/1330011/bi-uang-receh-masih-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/03/07/320/1330011/bi-uang-receh-masih-berlaku"/><item><title>BI: Uang Receh Masih Berlaku</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/07/320/1330011/bi-uang-receh-masih-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/03/07/320/1330011/bi-uang-receh-masih-berlaku</guid><pubDate>Senin 07 Maret 2016 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/07/320/1330011/bi-uang-receh-masih-berlaku-06HvQOcDae.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/07/320/1330011/bi-uang-receh-masih-berlaku-06HvQOcDae.jpg</image><title>(Foto: Okezone)</title></images><description> 
KENDARI - Uang receh pecahan di bawah Rp1.000 masih tetap berlaku meskipun sebagian masyarakat khususnya yang berjualan pasar mulai jarang menggunakan uang kecil.

&quot;Hingga saat ini, uang receh pecahan Rp100 hingga Rp1.000 masih tetap digunakan sebagai transaksi resmi di seluruh NKRI,&quot; kata Kepala Perwakilan Bank IIndonesia (BI) Sultra Dian Nugraha di Kendari, Senin (7/3/2016).

Dian menjelaskan minimnya peredaran uang receh di masyarakat akibat rendahnya kemauan masyarakat untuk menggunakan uang kecil.

&quot;Memang kami akui, selama ini peredaran uang kecil makin menurun namun pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi untuk menarik pecahan uang receh di masyarakat, artinya uang-uang kecil itu masih sah digunakan,&quot; ujarnya.

Karena itu, Dian Nugraha menambahkan peredaran uang rupiah dalam bentuk recehan, hingga kini masih berlaku sah, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan modern masih menyediakan pengembalian uang kecil.

&quot;Di pusat-pusat perbelanjaan saja, bila ada kasir yang mengembalikan uang receh konsumen diganti dengan menukar permen (gula-gula) dengan alasan tidak ada uang kecil, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi,&quot; ujarnya.

Ia menambahkan upaya pemerintah untuk memberlakukan peredaran uang kecil di masyarakat masih terus dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menekan laju inflasi.

Akhir-akhir ini, di sejumlah pasar tradisional Kota Kendari barang maupun makanan yang di jual pedagang, rata-rata sudah mencapai harga Rp2.000 ke atas akibat pecahan Rp500 ke bawah kurang beredar.
</description><content:encoded> 
KENDARI - Uang receh pecahan di bawah Rp1.000 masih tetap berlaku meskipun sebagian masyarakat khususnya yang berjualan pasar mulai jarang menggunakan uang kecil.

&quot;Hingga saat ini, uang receh pecahan Rp100 hingga Rp1.000 masih tetap digunakan sebagai transaksi resmi di seluruh NKRI,&quot; kata Kepala Perwakilan Bank IIndonesia (BI) Sultra Dian Nugraha di Kendari, Senin (7/3/2016).

Dian menjelaskan minimnya peredaran uang receh di masyarakat akibat rendahnya kemauan masyarakat untuk menggunakan uang kecil.

&quot;Memang kami akui, selama ini peredaran uang kecil makin menurun namun pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi untuk menarik pecahan uang receh di masyarakat, artinya uang-uang kecil itu masih sah digunakan,&quot; ujarnya.

Karena itu, Dian Nugraha menambahkan peredaran uang rupiah dalam bentuk recehan, hingga kini masih berlaku sah, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan modern masih menyediakan pengembalian uang kecil.

&quot;Di pusat-pusat perbelanjaan saja, bila ada kasir yang mengembalikan uang receh konsumen diganti dengan menukar permen (gula-gula) dengan alasan tidak ada uang kecil, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi,&quot; ujarnya.

Ia menambahkan upaya pemerintah untuk memberlakukan peredaran uang kecil di masyarakat masih terus dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menekan laju inflasi.

Akhir-akhir ini, di sejumlah pasar tradisional Kota Kendari barang maupun makanan yang di jual pedagang, rata-rata sudah mencapai harga Rp2.000 ke atas akibat pecahan Rp500 ke bawah kurang beredar.
</content:encoded></item></channel></rss>
