<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Materai Palsu Kini Kian Merebak</title><description>Beberapa waktu terakhir ini, marak ditemukan materai tempel palsu yang meresahkan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331516/waspada-materai-palsu-kini-kian-merebak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331516/waspada-materai-palsu-kini-kian-merebak"/><item><title>Waspada! Materai Palsu Kini Kian Merebak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331516/waspada-materai-palsu-kini-kian-merebak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331516/waspada-materai-palsu-kini-kian-merebak</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2016 05:56 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/09/20/1331516/waspada-materai-palsu-kini-kian-merebak-v5rPpmSahY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/09/20/1331516/waspada-materai-palsu-kini-kian-merebak-v5rPpmSahY.jpg</image><title>(Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa waktu terakhir ini, marak ditemukan materai palsu. Meterai  tempel  merupakan  benda  meterai yang dikeluarkan  oleh  Pemerintah  Republik Indonesia dan merupakan pajak atas dokumen.

Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, materai  tempel  yang  sah  dicetak  oleh  Perusahaan  Umum  Percetakan  Uang  Republik  Indonesia (Perum Peruri). Sementara pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

&quot;Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000,&quot; kata Mekar Satria, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (10/3/2016).

Masyarakat  diimbau  untuk teliti  dalam  membeli  dan  menggunakan  meterai , khususnya waspada  apabila  ditawarkan  dengan  harga  di  bawah  tarif  bea  meterai  yaitu  nominal Rp6.000 dan Rp3.000.

Selanjutnya, apabila  masyarakat  menemukan  indikasi  penjualan  dan  penggunaan  meterai  palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan,  Penyuluhan  dan  Konsultasi  Perpajakan  (KP2KP) atau  ke  pihak  kepolisian terdekat

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMy8wOC8yMi82OTI3Ni8zL2tEdWhoUUc4VTNN&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa waktu terakhir ini, marak ditemukan materai palsu. Meterai  tempel  merupakan  benda  meterai yang dikeluarkan  oleh  Pemerintah  Republik Indonesia dan merupakan pajak atas dokumen.

Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, materai  tempel  yang  sah  dicetak  oleh  Perusahaan  Umum  Percetakan  Uang  Republik  Indonesia (Perum Peruri). Sementara pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

&quot;Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000,&quot; kata Mekar Satria, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (10/3/2016).

Masyarakat  diimbau  untuk teliti  dalam  membeli  dan  menggunakan  meterai , khususnya waspada  apabila  ditawarkan  dengan  harga  di  bawah  tarif  bea  meterai  yaitu  nominal Rp6.000 dan Rp3.000.

Selanjutnya, apabila  masyarakat  menemukan  indikasi  penjualan  dan  penggunaan  meterai  palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan,  Penyuluhan  dan  Konsultasi  Perpajakan  (KP2KP) atau  ke  pihak  kepolisian terdekat

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMy8wOC8yMi82OTI3Ni8zL2tEdWhoUUc4VTNN&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
