<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pemalsuan Materai Diancam 7 Tahun Penjara</title><description>Materai palsu marak beredar sekarang ini. Masyarakat  diimbau  untuk teliti  dalam  membeli  dan  menggunakan  meterai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331519/pelaku-pemalsuan-materai-diancam-7-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331519/pelaku-pemalsuan-materai-diancam-7-tahun-penjara"/><item><title>Pelaku Pemalsuan Materai Diancam 7 Tahun Penjara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331519/pelaku-pemalsuan-materai-diancam-7-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/03/10/20/1331519/pelaku-pemalsuan-materai-diancam-7-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2016 06:18 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/09/20/1331519/pelaku-pemalsuan-materai-diancam-7-tahun-penjara-UdQSjM6XK9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/09/20/1331519/pelaku-pemalsuan-materai-diancam-7-tahun-penjara-UdQSjM6XK9.jpg</image><title>(Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Materai palsu marak beredar sekarang ini. Masyarakat  diimbau  untuk teliti  dalam  membeli  dan  menggunakan  meterai.

Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemalsuan  meterai  merupakan  perbuatan  melawan  hukum  dan dipidana  sesuai Kitab Undang-undang  Hukum  Pidana dengan  ancaman  hukuman  penjara  paling  lama  tujuh tahun.

&quot;Ditjen  Pajak  dengan  kerjasama  dan  dukungan  penuh  Kepolisian  dan  Kejaksaan  akan menindak tegas segala  bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan,&quot;  kata Mekar Satria, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (10/3/2016).

Dia mengatakan, apabila  masyarakat  menemukan  indikasi  penjualan  dan  penggunaan  meterai  palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan,  Penyuluhan  dan  Konsultasi  Perpajakan  (KP2KP) atau  ke  pihak  kepolisian terdekat

Materai tempel  yang  sah  dicetak  oleh  Perusahaan  Umum  Percetakan  Uang  Republik  Indonesia (Perum Peruri). Sementara pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMy8wNy8yMi82OTI1OS8zL2psbWMzZlItWjVz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Materai palsu marak beredar sekarang ini. Masyarakat  diimbau  untuk teliti  dalam  membeli  dan  menggunakan  meterai.

Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemalsuan  meterai  merupakan  perbuatan  melawan  hukum  dan dipidana  sesuai Kitab Undang-undang  Hukum  Pidana dengan  ancaman  hukuman  penjara  paling  lama  tujuh tahun.

&quot;Ditjen  Pajak  dengan  kerjasama  dan  dukungan  penuh  Kepolisian  dan  Kejaksaan  akan menindak tegas segala  bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan,&quot;  kata Mekar Satria, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (10/3/2016).

Dia mengatakan, apabila  masyarakat  menemukan  indikasi  penjualan  dan  penggunaan  meterai  palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan,  Penyuluhan  dan  Konsultasi  Perpajakan  (KP2KP) atau  ke  pihak  kepolisian terdekat

Materai tempel  yang  sah  dicetak  oleh  Perusahaan  Umum  Percetakan  Uang  Republik  Indonesia (Perum Peruri). Sementara pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMy8wNy8yMi82OTI1OS8zL2psbWMzZlItWjVz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
