<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Tingkatkan Pemeriksaan di Kasus SIAP</title><description>Oleh karena itu, OJK akan melanjutkan dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/278/1335332/ojk-tingkatkan-pemeriksaan-di-kasus-siap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/278/1335332/ojk-tingkatkan-pemeriksaan-di-kasus-siap"/><item><title>OJK Tingkatkan Pemeriksaan di Kasus SIAP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/278/1335332/ojk-tingkatkan-pemeriksaan-di-kasus-siap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/278/1335332/ojk-tingkatkan-pemeriksaan-di-kasus-siap</guid><pubDate>Senin 14 Maret 2016 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Danang Sugianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/14/278/1335332/ojk-tingkatkan-pemeriksaan-di-kasus-siap-lkjt7MrvoR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor OJK. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/14/278/1335332/ojk-tingkatkan-pemeriksaan-di-kasus-siap-lkjt7MrvoR.jpg</image><title>Kantor OJK. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan dalam kasus perdagangan semu saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP). Bahkan OJK kini telah meningkatkan pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya selama ini telah menemukan ada hal-hal yang perlu ditindak lanjuti. Sehingga pemeriksaan di tingkatan menjadi penyidikan.

&quot;Dari hasil pemeriksaan bahwa ada hal yang perlu ditindak lanjuti. Kalau sudah ditindak lanjuti berarti tingkatnya sudah meningkat jadi penyidikan. Nah itu kalau dalam penyidikan itu kasusnya tidak bisa di-disclose dulu sampai selesai prosesnya,&quot; katanya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Nurhaida mengakui, saat ini ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan tindak pidana tersebut dalam lingkup hukum pasar modal.

&quot;Kalau penyidikan memang ada indikasi atau arah ke pidana. Tapi pidana pasar modal. Jadi penyidikannya oleh OJK, kan OJK diberikan kewenangan untuk lakukan pemeriksaan dan penyidikan,&quot; imbuhnya.

Oleh karena itu, OJK akan melanjutkan dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Seperti investor, anggota bursa, dan manajemen perusahaan. &quot;Karena  ini sudah masuk penyidikan kami tidak boleh menyebutkannya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan dalam kasus perdagangan semu saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP). Bahkan OJK kini telah meningkatkan pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya selama ini telah menemukan ada hal-hal yang perlu ditindak lanjuti. Sehingga pemeriksaan di tingkatan menjadi penyidikan.

&quot;Dari hasil pemeriksaan bahwa ada hal yang perlu ditindak lanjuti. Kalau sudah ditindak lanjuti berarti tingkatnya sudah meningkat jadi penyidikan. Nah itu kalau dalam penyidikan itu kasusnya tidak bisa di-disclose dulu sampai selesai prosesnya,&quot; katanya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Nurhaida mengakui, saat ini ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan tindak pidana tersebut dalam lingkup hukum pasar modal.

&quot;Kalau penyidikan memang ada indikasi atau arah ke pidana. Tapi pidana pasar modal. Jadi penyidikannya oleh OJK, kan OJK diberikan kewenangan untuk lakukan pemeriksaan dan penyidikan,&quot; imbuhnya.

Oleh karena itu, OJK akan melanjutkan dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Seperti investor, anggota bursa, dan manajemen perusahaan. &quot;Karena  ini sudah masuk penyidikan kami tidak boleh menyebutkannya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
