<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lewat Aplikasi, Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan K/L</title><description>KSP, Kemenpan-RB, dan Ombudsman Republik Indonesia resmi meluncurkan aplikasi atau portal aspirasi dan pengaduan masyarakat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/320/1335156/lewat-aplikasi-masyarakat-bisa-laporkan-pelayanan-k-l</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/320/1335156/lewat-aplikasi-masyarakat-bisa-laporkan-pelayanan-k-l"/><item><title>Lewat Aplikasi, Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan K/L</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/320/1335156/lewat-aplikasi-masyarakat-bisa-laporkan-pelayanan-k-l</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/03/14/320/1335156/lewat-aplikasi-masyarakat-bisa-laporkan-pelayanan-k-l</guid><pubDate>Senin 14 Maret 2016 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/14/320/1335156/lewat-aplikasi-masyarakat-bisa-laporkan-pelayanan-k-l-dNUDxtyOQV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/14/320/1335156/lewat-aplikasi-masyarakat-bisa-laporkan-pelayanan-k-l-dNUDxtyOQV.jpg</image><title>Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Ombudsman Republik Indonesia resmi meluncurkan aplikasi atau portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, aplikasi ini bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang tidak terpuaskan oleh pelayanan yang diberikan masing-masing kementerian atau lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah.

Peluncuran portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia biasa disebut dengan aplikasi Lapor yang merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N).

&quot;Selama ini sistem telah berjalan namun perlu dioptimalkan dengan pelibatan Kemenpan-RB dan Ombudsman,&quot; kata Teten di Kantornya, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Aplikasi aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dia melanjutkan, kerjasama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. &quot;Aplikasi Lapor akan dikelola oleh Kemenpan-RB, KSP sebagai lembaga kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang efektif,&quot; tandasnya.(rai)</description><content:encoded>JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Ombudsman Republik Indonesia resmi meluncurkan aplikasi atau portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, aplikasi ini bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang tidak terpuaskan oleh pelayanan yang diberikan masing-masing kementerian atau lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah.

Peluncuran portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia biasa disebut dengan aplikasi Lapor yang merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N).

&quot;Selama ini sistem telah berjalan namun perlu dioptimalkan dengan pelibatan Kemenpan-RB dan Ombudsman,&quot; kata Teten di Kantornya, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Aplikasi aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dia melanjutkan, kerjasama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. &quot;Aplikasi Lapor akan dikelola oleh Kemenpan-RB, KSP sebagai lembaga kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang efektif,&quot; tandasnya.(rai)</content:encoded></item></channel></rss>
