<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terpopuler: Transaksi Online Bakal Kena Pajak 10%</title><description>Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif pajak untuk transaksi online atau e-commerce</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/18/20/1338928/terpopuler-transaksi-online-bakal-kena-pajak-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/03/18/20/1338928/terpopuler-transaksi-online-bakal-kena-pajak-10"/><item><title>Terpopuler: Transaksi Online Bakal Kena Pajak 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/03/18/20/1338928/terpopuler-transaksi-online-bakal-kena-pajak-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/03/18/20/1338928/terpopuler-transaksi-online-bakal-kena-pajak-10</guid><pubDate>Jum'at 18 Maret 2016 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Raisa Adila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/17/20/1338928/terpopuler-transaksi-online-bakal-kena-pajak-10-M9SFib5on2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/17/20/1338928/terpopuler-transaksi-online-bakal-kena-pajak-10-M9SFib5on2.jpg</image><title>Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif pajak untuk transaksi online atau e-commerce, baik untuk jasa maupun barang. Pasalnya, transaksi online ini diperkirakan akan menjadi budaya ke depannya di Indonesia.

&quot;Yang jelas kita concern ke e-commerce. Ke depannya melalui itu semua, bahkan semuanya akan cashless. semua pakai kartu kredit, bisa beli suatu saat pakai poin,&quot; kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat diskusi terbatas di Jakarta.

Untuk besaran tarif pajaknya akan dikenakan atas transaksi online, kata Ken, sebesar 10 persen.

&quot;Hitungannya kalau barang kena pajak tarifnya 10 persen, ya 10 persen. Wajar-wajar saja,&quot; sambung Ken.

Lanjut Ken menjelaskan, secara teknis pungutan pajak atas transaksi online akan dikenakan untuk seluruh pelaku e-commerce, baik e-commerce jasa maupun barang.

&quot;Gampang, sekarang apa misalnya yang paling top sekarang, menurut kalian apa transaksi online? Go-Jek, lazada, buka lapak dan lain-lain. Itu bisa ditunjuk sebagai pemungut. why not kenapa enggak simple kan,&quot; tukasnya.(rai)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif pajak untuk transaksi online atau e-commerce, baik untuk jasa maupun barang. Pasalnya, transaksi online ini diperkirakan akan menjadi budaya ke depannya di Indonesia.

&quot;Yang jelas kita concern ke e-commerce. Ke depannya melalui itu semua, bahkan semuanya akan cashless. semua pakai kartu kredit, bisa beli suatu saat pakai poin,&quot; kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat diskusi terbatas di Jakarta.

Untuk besaran tarif pajaknya akan dikenakan atas transaksi online, kata Ken, sebesar 10 persen.

&quot;Hitungannya kalau barang kena pajak tarifnya 10 persen, ya 10 persen. Wajar-wajar saja,&quot; sambung Ken.

Lanjut Ken menjelaskan, secara teknis pungutan pajak atas transaksi online akan dikenakan untuk seluruh pelaku e-commerce, baik e-commerce jasa maupun barang.

&quot;Gampang, sekarang apa misalnya yang paling top sekarang, menurut kalian apa transaksi online? Go-Jek, lazada, buka lapak dan lain-lain. Itu bisa ditunjuk sebagai pemungut. why not kenapa enggak simple kan,&quot; tukasnya.(rai)</content:encoded></item></channel></rss>
