<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rudiantara Tegaskan Uber dan Grab Tidak Jadi Perusahaan Transportasi</title><description>Kisruh transportasi online yang sempat memuncak ketika demonstrasi sopir taksi beberapa waktu lalu hingga kini belum membuahkan keputusan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/05/320/1354520/rudiantara-tegaskan-uber-dan-grab-tidak-jadi-perusahaan-transportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/04/05/320/1354520/rudiantara-tegaskan-uber-dan-grab-tidak-jadi-perusahaan-transportasi"/><item><title>Rudiantara Tegaskan Uber dan Grab Tidak Jadi Perusahaan Transportasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/05/320/1354520/rudiantara-tegaskan-uber-dan-grab-tidak-jadi-perusahaan-transportasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/04/05/320/1354520/rudiantara-tegaskan-uber-dan-grab-tidak-jadi-perusahaan-transportasi</guid><pubDate>Selasa 05 April 2016 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/05/320/1354520/rudiantara-tegaskan-uber-dan-grab-tidak-jadi-perusahaan-transportasi-17sscOqx4u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/05/320/1354520/rudiantara-tegaskan-uber-dan-grab-tidak-jadi-perusahaan-transportasi-17sscOqx4u.jpg</image><title>Ilustrasi : Reuters</title></images><description>JAKARTA - Kisruh transportasi online yang sempat memuncak ketika demonstrasi sopir taksi beberapa waktu lalu hingga kini belum membuahkan keputusan resmi dari pemerintah dalam bentuk perundang-undangan. Saat ini, transportasi online seperti Grab dan Uber masih tetap beroperasi di bawah izin usaha perusahaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, Uber dan Grab masih tetap akan menjadi beroperasi dengan izin perusahaan teknologi. Uber dan Grab pun belum akan beralih izin sebagai perusahaan transportasi dalam waktu dekat.
[Baca juga: Menhub Beberkan Dampak Positif Resminya Transportasi Online]
&quot;Kalau Uber dan Grab tetap akan menjadi perusahaan online, bukan transportasi, izinnya seperti itu,&quot; kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu juga menegaskan tidak akan melarang pengoperasian transportasi berbasis online seperti Grab dan Uber. Pasalnya, izin operasi ini terdapat pada pemerintah Provinsi. Tak hanya itu, Kemenhub juga tidak berencana untuk mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang transportasi karena dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan transportasi berbasis online.(rai)</description><content:encoded>JAKARTA - Kisruh transportasi online yang sempat memuncak ketika demonstrasi sopir taksi beberapa waktu lalu hingga kini belum membuahkan keputusan resmi dari pemerintah dalam bentuk perundang-undangan. Saat ini, transportasi online seperti Grab dan Uber masih tetap beroperasi di bawah izin usaha perusahaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, Uber dan Grab masih tetap akan menjadi beroperasi dengan izin perusahaan teknologi. Uber dan Grab pun belum akan beralih izin sebagai perusahaan transportasi dalam waktu dekat.
[Baca juga: Menhub Beberkan Dampak Positif Resminya Transportasi Online]
&quot;Kalau Uber dan Grab tetap akan menjadi perusahaan online, bukan transportasi, izinnya seperti itu,&quot; kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu juga menegaskan tidak akan melarang pengoperasian transportasi berbasis online seperti Grab dan Uber. Pasalnya, izin operasi ini terdapat pada pemerintah Provinsi. Tak hanya itu, Kemenhub juga tidak berencana untuk mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang transportasi karena dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan transportasi berbasis online.(rai)</content:encoded></item></channel></rss>
