<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak DIRE Indonesia Masih Kalah Saing Dibanding Singapura</title><description>Saat ini pajak DIRE yang baru saja di turunkan oleh pemerintah ternyata masih lebih tinggi dibandingkan Singapura.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/06/470/1355468/pajak-dire-indonesia-masih-kalah-saing-dibanding-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/04/06/470/1355468/pajak-dire-indonesia-masih-kalah-saing-dibanding-singapura"/><item><title>Pajak DIRE Indonesia Masih Kalah Saing Dibanding Singapura</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/06/470/1355468/pajak-dire-indonesia-masih-kalah-saing-dibanding-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/04/06/470/1355468/pajak-dire-indonesia-masih-kalah-saing-dibanding-singapura</guid><pubDate>Rabu 06 April 2016 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/06/470/1355468/pajak-dire-indonesia-masih-kalah-saing-dibanding-singapura-7hJ6EGdBrE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/06/470/1355468/pajak-dire-indonesia-masih-kalah-saing-dibanding-singapura-7hJ6EGdBrE.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan telah menyepakati penurunan tarif pengalihan aset (capital gain) ke Indonesia melalui Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Kini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset telah dipangkas menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen dari semula yang mencapai 5 persen.
Pemangkasan tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE ini ditargetkan dapat menggairahkan industri properti di Indonesia. Namun, pemerintah masih perlu mengeluarkan kebijakan untuk menarik dana investasi sektor real estate ke Indonesia. Pasalnya, saat ini pajak DIRE yang baru saja di turunkan oleh pemerintah ternyata masih lebih tinggi dibandingkan Singapura. (Baca juga: Pemangkasan Pajak DIRE Tak Turunkan Pendapatan Daerah)
&quot;Kalau menurut kita supaya bisa jalan, kita harus bisa lebih baik dibanding negara tetangga. Di Singapura, DIRE semua pajak free. Begitu jalan baru dikenakan, tapi angkanya masih rendah dari kita,&quot; kata Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Namun, REI optimis bahwa kebijakan ini secara perlahan dapat mendorong pertumbuhan dana investasi pada sektor real estate di Indonesia. Bahkan, hal ini juga diyakini dapat memberikan efek multiplier bagi pembangunan pada berbagai daerah di Indonesia. (Baca juga: DIRE Belum Tepat Ketika Kondisi Ekonomi Belum Kondusif)
&quot;Saya pikir angkanya cukup besar tapi itu seharusnya bertahap. Ini 2016 (aturannya) baru keluar, saya rasa perlu persiapan. Mungkin tahun ini tidak terlalu banyak tapi tahun berikutnya saya pikir itu akan ada angkanya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan telah menyepakati penurunan tarif pengalihan aset (capital gain) ke Indonesia melalui Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Kini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset telah dipangkas menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen dari semula yang mencapai 5 persen.
Pemangkasan tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE ini ditargetkan dapat menggairahkan industri properti di Indonesia. Namun, pemerintah masih perlu mengeluarkan kebijakan untuk menarik dana investasi sektor real estate ke Indonesia. Pasalnya, saat ini pajak DIRE yang baru saja di turunkan oleh pemerintah ternyata masih lebih tinggi dibandingkan Singapura. (Baca juga: Pemangkasan Pajak DIRE Tak Turunkan Pendapatan Daerah)
&quot;Kalau menurut kita supaya bisa jalan, kita harus bisa lebih baik dibanding negara tetangga. Di Singapura, DIRE semua pajak free. Begitu jalan baru dikenakan, tapi angkanya masih rendah dari kita,&quot; kata Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Namun, REI optimis bahwa kebijakan ini secara perlahan dapat mendorong pertumbuhan dana investasi pada sektor real estate di Indonesia. Bahkan, hal ini juga diyakini dapat memberikan efek multiplier bagi pembangunan pada berbagai daerah di Indonesia. (Baca juga: DIRE Belum Tepat Ketika Kondisi Ekonomi Belum Kondusif)
&quot;Saya pikir angkanya cukup besar tapi itu seharusnya bertahap. Ini 2016 (aturannya) baru keluar, saya rasa perlu persiapan. Mungkin tahun ini tidak terlalu banyak tapi tahun berikutnya saya pikir itu akan ada angkanya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
