<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi</title><description>YLKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357503/ylki-hati-hati-beli-properti-di-area-reklamasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357503/ylki-hati-hati-beli-properti-di-area-reklamasi"/><item><title>YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357503/ylki-hati-hati-beli-properti-di-area-reklamasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357503/ylki-hati-hati-beli-properti-di-area-reklamasi</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2016 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizkie Fauzian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/08/470/1357503/ylki-hati-hati-beli-properti-di-area-reklamasi-z7jw1BXcfX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/08/470/1357503/ylki-hati-hati-beli-properti-di-area-reklamasi-z7jw1BXcfX.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta karena bisa berisiko di kemudian hari.

&quot;Reklamasi Teluk Jakarta masih bermasalah terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Ironisnya pengembang sudah gencar menawarkan atau mengiklankan penjualan produknya,&quot; kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

YLKI menilai potensi untuk timbul sengketa di area reklamasi Teluk Jakarta di kemudian hari sangat besar sedangkan konsumen yang membeli properti memiliki posisi hukum yang sangat lemah. (Baca juga: Gubernur DKI Minta Reklamasi Diatur dalam Perda)

Karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen, YLKI menyarankan masyarakat tidak tergiur oleh tawaran produk properti di area reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi mengalami titik terang.

&quot;Setidaknya pengembang harus memiliki empat dokumen hukum atau perizinan sebelum memasarkan produk properti, yaitu izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan,&quot; tuturnya.

Tulus mengatakan semua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip. (Baca juga: Gubernur DKI: Reklamasi 17 Pulau Tetap Berlanjut)

&quot;Karena itu, jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi apabila pengembang belum memiliki empat perizinan tersebut,&quot; katanya.

Terkait dengan hal tersebut, YLKI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi oleh pengembang yang belum memiliki empat dokumen perizinan.</description><content:encoded>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta karena bisa berisiko di kemudian hari.

&quot;Reklamasi Teluk Jakarta masih bermasalah terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Ironisnya pengembang sudah gencar menawarkan atau mengiklankan penjualan produknya,&quot; kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

YLKI menilai potensi untuk timbul sengketa di area reklamasi Teluk Jakarta di kemudian hari sangat besar sedangkan konsumen yang membeli properti memiliki posisi hukum yang sangat lemah. (Baca juga: Gubernur DKI Minta Reklamasi Diatur dalam Perda)

Karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen, YLKI menyarankan masyarakat tidak tergiur oleh tawaran produk properti di area reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi mengalami titik terang.

&quot;Setidaknya pengembang harus memiliki empat dokumen hukum atau perizinan sebelum memasarkan produk properti, yaitu izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan,&quot; tuturnya.

Tulus mengatakan semua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip. (Baca juga: Gubernur DKI: Reklamasi 17 Pulau Tetap Berlanjut)

&quot;Karena itu, jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi apabila pengembang belum memiliki empat perizinan tersebut,&quot; katanya.

Terkait dengan hal tersebut, YLKI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi oleh pengembang yang belum memiliki empat dokumen perizinan.</content:encoded></item></channel></rss>
