<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Soal Insentif Hunian Berimbang Perlu Diperjelas</title><description>Insentif yang ditujukan kepada para pengembang untuk pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang, dinilai perlu diperjelas aturannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357588/aturan-soal-insentif-hunian-berimbang-perlu-diperjelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357588/aturan-soal-insentif-hunian-berimbang-perlu-diperjelas"/><item><title>Aturan Soal Insentif Hunian Berimbang Perlu Diperjelas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357588/aturan-soal-insentif-hunian-berimbang-perlu-diperjelas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/04/08/470/1357588/aturan-soal-insentif-hunian-berimbang-perlu-diperjelas</guid><pubDate>Jum'at 08 April 2016 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fhirlian Rizqi Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/08/470/1357588/aturan-soal-insentif-hunian-berimbang-perlu-diperjelas-oi2qjXAWZe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/08/470/1357588/aturan-soal-insentif-hunian-berimbang-perlu-diperjelas-oi2qjXAWZe.jpg</image><title>Ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Insentif yang ditujukan kepada para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang, dinilai perlu diperjelas aturannya.

&quot;Insentifnya kan belum jelas aturannya, ya walaupun bagus juga, tapi harus diperjelas lagi,&quot; ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada Okezone, Jumat (8/4/2016).

Namun meski begitu, Apersi mendukung penerapan tersebut, selain itu dengan banyaknya anggota Apersi yakni para pengembang yang membangun rumah murah, pihaknya tidak mempersoalkan penerapan hunian berimbang. (Baca juga: Tidak Ada Pengawasan, Program Hunian Berimbang Tidak Jalan)

&quot;Kita (Apersi) kebanyakan bangun rumah murah jadi tidak ada masalah di kita, yang wajib ini kan mereka yang banyak bangun rumah mewah,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah menjanjikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan pola hunian berimbang, dengan ketentuan perbandingan membangun satu rumah mewah, maka wajib juga membangun dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana. (Baca juga: Bangun Hunian Berimbang, Pengembang Dijanjikan Insentif)

Untuk sekedar diketahui, pola hunian berimbang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.</description><content:encoded>JAKARTA - Insentif yang ditujukan kepada para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang, dinilai perlu diperjelas aturannya.

&quot;Insentifnya kan belum jelas aturannya, ya walaupun bagus juga, tapi harus diperjelas lagi,&quot; ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada Okezone, Jumat (8/4/2016).

Namun meski begitu, Apersi mendukung penerapan tersebut, selain itu dengan banyaknya anggota Apersi yakni para pengembang yang membangun rumah murah, pihaknya tidak mempersoalkan penerapan hunian berimbang. (Baca juga: Tidak Ada Pengawasan, Program Hunian Berimbang Tidak Jalan)

&quot;Kita (Apersi) kebanyakan bangun rumah murah jadi tidak ada masalah di kita, yang wajib ini kan mereka yang banyak bangun rumah mewah,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah menjanjikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan pola hunian berimbang, dengan ketentuan perbandingan membangun satu rumah mewah, maka wajib juga membangun dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana. (Baca juga: Bangun Hunian Berimbang, Pengembang Dijanjikan Insentif)

Untuk sekedar diketahui, pola hunian berimbang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.</content:encoded></item></channel></rss>
