<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Pajak Akan Sisir Nama dalam Panama Papers</title><description>Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan akan melakukan  penyisiran satu per satu data wajib pajak yang terdapat dalam Panama  Papers</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/15/20/1363950/ditjen-pajak-akan-sisir-nama-dalam-panama-papers</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/04/15/20/1363950/ditjen-pajak-akan-sisir-nama-dalam-panama-papers"/><item><title>Ditjen Pajak Akan Sisir Nama dalam Panama Papers</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/15/20/1363950/ditjen-pajak-akan-sisir-nama-dalam-panama-papers</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/04/15/20/1363950/ditjen-pajak-akan-sisir-nama-dalam-panama-papers</guid><pubDate>Jum'at 15 April 2016 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/15/20/1363950/ditjen-pajak-akan-sisir-nama-dalam-panama-papers-NbBW1G0NxP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/15/20/1363950/ditjen-pajak-akan-sisir-nama-dalam-panama-papers-NbBW1G0NxP.jpg</image><title>Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan akan melakukan penyisiran satu per satu data wajib pajak yang terdapat dalam Panama Papers. Hal ini diungkapkan setelah Direktorat Jenderal Pajak melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi data kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.
&quot;Untuk datanya tentu akan saya klarifikasi. Berapa kekurangan (pajak) dari Pak Harry belum bisa saya sampaikan. Nantinya kita akan lakukan pengecekan dulu,&quot; kata Ken dalam konferensi pers di kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
[Baca juga: Ketua BPK Tak Laporkan Harta Kekayaannya, Kenapa?]
Setelah Harry, nantinya Ditjen Pajak juga akan melakukan pemeriksaan terkait data yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, bahwa 79 persen nama di Panama Papers sesuai dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
&quot;Setelah Pak Harry nanti akan ada lagi yang saya panggil. Siapa? Ya tunggu saja. Tapi (79 persen) itu akan kita cek semua. Ya tidak di sini (Kantor Pusat DJP) semua, nanti kita juga akan bagi ke berbagai daerah,&quot; ungkap Ken.
Pemanggilan wajib pajak ini nantinya juga ditujukan untuk melakukan klarifikasi. Setelah itu, Dirjen Pajak akan kembali melakukan pemeriksaan data secara mendetail.(rai)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan akan melakukan penyisiran satu per satu data wajib pajak yang terdapat dalam Panama Papers. Hal ini diungkapkan setelah Direktorat Jenderal Pajak melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi data kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.
&quot;Untuk datanya tentu akan saya klarifikasi. Berapa kekurangan (pajak) dari Pak Harry belum bisa saya sampaikan. Nantinya kita akan lakukan pengecekan dulu,&quot; kata Ken dalam konferensi pers di kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
[Baca juga: Ketua BPK Tak Laporkan Harta Kekayaannya, Kenapa?]
Setelah Harry, nantinya Ditjen Pajak juga akan melakukan pemeriksaan terkait data yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, bahwa 79 persen nama di Panama Papers sesuai dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
&quot;Setelah Pak Harry nanti akan ada lagi yang saya panggil. Siapa? Ya tunggu saja. Tapi (79 persen) itu akan kita cek semua. Ya tidak di sini (Kantor Pusat DJP) semua, nanti kita juga akan bagi ke berbagai daerah,&quot; ungkap Ken.
Pemanggilan wajib pajak ini nantinya juga ditujukan untuk melakukan klarifikasi. Setelah itu, Dirjen Pajak akan kembali melakukan pemeriksaan data secara mendetail.(rai)</content:encoded></item></channel></rss>
