<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KKP Buka Gerai Perizinan untuk Kapal Penangkap Ikan</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka gerai perizinan sebagai  solusi untuk mengatasi permasalahan perizinan kapal penangkapan ikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/22/320/1370004/kkp-buka-gerai-perizinan-untuk-kapal-penangkap-ikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/04/22/320/1370004/kkp-buka-gerai-perizinan-untuk-kapal-penangkap-ikan"/><item><title>KKP Buka Gerai Perizinan untuk Kapal Penangkap Ikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/04/22/320/1370004/kkp-buka-gerai-perizinan-untuk-kapal-penangkap-ikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/04/22/320/1370004/kkp-buka-gerai-perizinan-untuk-kapal-penangkap-ikan</guid><pubDate>Jum'at 22 April 2016 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/22/320/1370004/kkp-buka-gerai-perizinan-untuk-kapal-penangkap-ikan-4qery37mTI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/22/320/1370004/kkp-buka-gerai-perizinan-untuk-kapal-penangkap-ikan-4qery37mTI.jpg</image><title>Ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai perizinan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan perizinan kapal penangkapan ikan yang disinyalir masih ada manipulasi seperti dalam bentuk pengukuran bobot kapal.

&quot;Kegiatan gerai perizinan usaha penangkapan ini merupakan bentuk solusi KKP terhadap semua permasalahan yang terkait dengan perizinan penangkapan ikan,&quot; kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji dalam rilis berita KKP di Jakarta, Jumat.

Menurut Narmoko, ada temuan kapal yang di-&quot;markdown&quot; (diturunkan) yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, menyebabkan kapal tidak dapat berlayar.

Dia mengemukakan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Pihaknya juga akan melakukan penyederhanaan proses perizinan kapal hasil verifikasi/pengukuran ulang kapal, dan penyeragaman masa berlaku dokumen kapal.

&quot;Gerai perizinan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional,&quot; katanya.

Pelaksanaan gerai pelayanan perizinan ini direncanakan akan dilakukan di 31 lokasi, baik UPT pusat maupun daerah, serta pelabuhan umum apabila di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.

Gerai ini dioperasionalkan untuk menertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan yang merupakan hasil pengukuran ulang. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya penataan dokumen dan database kapal perikanan, serta upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah bakal mengatasi praktik para pemilik kapal ikan yang memanipulasi ukuran kapal untuk mendapatkan BBM bersubsidi atau menghindari beban pajak.

&quot;Ada keluhan proses perizinan perikanan lambat, tetapi itu karena ada &quot;mark down&quot; (menurunkan dari ukuran sebenarnya) sehingga kapalnya menjadi di bawah 30 GT (gross tonnage),&quot; kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut dia, salah satu alasan mengapa pemilik kapal menurunkan ukuran kapal dalam mengurus proses perizinan adalah agar mereka bisa mendapatkan solar bersubsidi sesuai aturan yang ada, yaitu BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kapal berukuran 30 GT ke bawah.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihak yang melakukan pengukuran adalah Kemenhub sedangkan gerai bersama dimaksudkan agar memudahkan persyaratan yang diperlukan dalam proses perizinan kapal.

Gerai bersama itu, ujar Susi Pudjiastuti, dinilai juga akan dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat tertentu. &quot;Persoalannya masih ada tawar menawar, seperti ada yang kapalnya 150 GT tetapi tidak mau membayar untuk ukuran kapal di atas 100 GT,&quot; katanya.

Sebelumnya, Menteri Susi juga telah mengemukakan bahwa bila pemilik kapal tidak memanipulasi ukuran kapalnya saat dilakukan pengukuran ulang, maka KKP juga bakal mempermudah serta mempercepat pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dia juga mengingatkan bahwa praktik manipulasi ukuran kapal ikan itu juga sangat merugikan negara karena potensi pajak yang diterima juga berkurang karena ada pihak yang menurunkan ukuran kapal yang sebenarnya. (kmj)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai perizinan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan perizinan kapal penangkapan ikan yang disinyalir masih ada manipulasi seperti dalam bentuk pengukuran bobot kapal.

&quot;Kegiatan gerai perizinan usaha penangkapan ini merupakan bentuk solusi KKP terhadap semua permasalahan yang terkait dengan perizinan penangkapan ikan,&quot; kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji dalam rilis berita KKP di Jakarta, Jumat.

Menurut Narmoko, ada temuan kapal yang di-&quot;markdown&quot; (diturunkan) yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, menyebabkan kapal tidak dapat berlayar.

Dia mengemukakan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Pihaknya juga akan melakukan penyederhanaan proses perizinan kapal hasil verifikasi/pengukuran ulang kapal, dan penyeragaman masa berlaku dokumen kapal.

&quot;Gerai perizinan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional,&quot; katanya.

Pelaksanaan gerai pelayanan perizinan ini direncanakan akan dilakukan di 31 lokasi, baik UPT pusat maupun daerah, serta pelabuhan umum apabila di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.

Gerai ini dioperasionalkan untuk menertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan yang merupakan hasil pengukuran ulang. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya penataan dokumen dan database kapal perikanan, serta upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah bakal mengatasi praktik para pemilik kapal ikan yang memanipulasi ukuran kapal untuk mendapatkan BBM bersubsidi atau menghindari beban pajak.

&quot;Ada keluhan proses perizinan perikanan lambat, tetapi itu karena ada &quot;mark down&quot; (menurunkan dari ukuran sebenarnya) sehingga kapalnya menjadi di bawah 30 GT (gross tonnage),&quot; kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut dia, salah satu alasan mengapa pemilik kapal menurunkan ukuran kapal dalam mengurus proses perizinan adalah agar mereka bisa mendapatkan solar bersubsidi sesuai aturan yang ada, yaitu BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kapal berukuran 30 GT ke bawah.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihak yang melakukan pengukuran adalah Kemenhub sedangkan gerai bersama dimaksudkan agar memudahkan persyaratan yang diperlukan dalam proses perizinan kapal.

Gerai bersama itu, ujar Susi Pudjiastuti, dinilai juga akan dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat tertentu. &quot;Persoalannya masih ada tawar menawar, seperti ada yang kapalnya 150 GT tetapi tidak mau membayar untuk ukuran kapal di atas 100 GT,&quot; katanya.

Sebelumnya, Menteri Susi juga telah mengemukakan bahwa bila pemilik kapal tidak memanipulasi ukuran kapalnya saat dilakukan pengukuran ulang, maka KKP juga bakal mempermudah serta mempercepat pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dia juga mengingatkan bahwa praktik manipulasi ukuran kapal ikan itu juga sangat merugikan negara karena potensi pajak yang diterima juga berkurang karena ada pihak yang menurunkan ukuran kapal yang sebenarnya. (kmj)</content:encoded></item></channel></rss>
